Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dua sejoli jambret telepon seluler, pria berinisial KI (28) dan wanita berinisial TA (21) nyaris diamuk massa di Jalan Pasar Bersih Ujung Aspal, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis malam.
"Pelaku berdua hubungannya pacaran. Kami dengan cepat datangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku dari amukan massa," ujar Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius di Jakarta, Jumat 7 Agustus 2020.
Penjambretan ponsel tersebut berawal ketika Siti Sapinah (13), yang sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang juga mengendarai sepeda motor.
"Korban dipepet oleh kedua pelaku dan tersangka perempuan mengambil ponsel milik korban yang ada di dashboard sepeda motor," ujar Antonius.
Korban sempat menahan tangan TA, namun kemudian terlepas hingga kedua pelaku diteriaki, "Jambret."
Pada saat penjambretan terjadi, di sekitar lokasi kejadian ramai karena ada pengajian sehingga pasangan sejoli tersebut akhirnya dikepung warga.
Warga setempat hampir menghakimi kedua jambret itu karena kesal. Namun dua sejoli itu akhirnya dibawa ke rumah warga sembari menunggu polisi yang memboyong pelaku ke Polsek Cengkareng.
Polisi menyita satu unit sepeda motor yang digunakan untuk menjambret korbannya dengan nopol B 6694BGJ, dan ponsel milik korban. Dua sejoli jambret ponsel itu dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman kurungan penjara lima tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini