Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Razman Arif Nasution mendatangi Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin, 17 Februari 2025, untuk menyampaikan permohonan maaf tertulis. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas keputusan Dewan Etik DPN Peradi Bersatu yang menegurnya ihwal dugaan pelanggaran etik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Kami telah menyerahkan surat permohonan maaf kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ketua Majelis Hakim, panitera, serta seluruh jajaran di PN Jakarta Utara," kata Razman kepada awak media saat ditemui di PN Jakarta Utara, Senin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan, permintaan maaf ini merupakan bentuk kepatuhannya terhadap aturan organisasi advokat. "Ini bukti bahwa kami taat asas, taat hukum," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Razman mengatakan, kritik yang dilontarkannya dalam persidangan, termasuk pernyataan soal dugaan hakim yang terlibat suap, memicu respons dari berbagai pihak. Dia menyebut kritik tersebut bukan untuk menghina institusi hukum maupun individu tertentu. "Yang saya sampaikan adalah banyak hakim-hakim yang kotor, banyak juga polisi, jaksa, KPK, dan pengacara. Itu potret hukum yang saya kritisi," katanya.
Meski telah meminta maaf, Razman mengatakan dirinya tidak akan mundur dalam membela kliennya. "Kami masih bisa menjalankan fungsi pembelaan hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) melaporkan Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri, buntut dari keributan di ruang sidang pada Kamis pekan lalu. Kericuhan itu terjadi saat pengacara Hotman Paris Hutapea menjadi saksi dalam kasus pencemaran nama baik, yang menyeret Razman sebagai terdakwa.
“Lembaga memutuskan untuk melaporkan tindakan yang terjadi pada Kamis 6 Februari. Ini adalah sikap yang kami ambil atas nama lembaga,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Maryono saat ditemui di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.
Pengacara asal Sumatera Utara itu dilaporkan melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan badan hukum, dan Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh di ruang sidang.
Laporan ini dibuat setelah Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian yang dinilai merendahkan marwah pengadilan (contempt of court) tersebut kepada aparat penegak hukum, sekaligus melaporkan advokat kepada organisasi yang menaunginya agar ditindak tegas atas pelanggaran etik.
"MA tidak menolerir siapapun pelakunya, sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku baik pidana, atau pun etik,” ucap Juru Bicara MA Yanto dalam keterangan tertulis pada Senin, 10 Februari 2025.
Keributan di ruang sidang PN Jakarta Utara terjadi setelah majelis hakim menyatakan persidangan dengan agenda keterangan saksi korban dilaksanakan secara tertutup. Sebab, ada materi berupa foto-foto yang mengandung kesusilaan. Namun, Razman meminta persidangan digelar secara terbuka yang berujung membuat persidangan menjadi ricuh.
Menurut Yanto, keputusan untuk menggelar sidang secara tertutup merupakan otoritas hakim. “Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk memberikan perlindungan dan penghormatan atas harkat dan martabat kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi dalam perkara tertentu,” ucap Yanto.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @hotmanparisofficial, terlihat Razman menghampiri dan memegang pundak Hotman Paris yang duduk di kursi saksi. Keributan hampir terjadi, namun berhasil dilerai oleh beberapa orang yang memisahkan keduanya. Tak hanya itu, dalam video itu juga terlihat pengacara Razman, Firdaus Oiwobo, naik ke atas meja.
Dalam video lain yang diunggah Hotman Paris, Razman terlihat mendatangi meja hakim dan meminta agar majelis hakim diganti. “Koruptor, tahu nggak Anda? Tidak bisa, ganti. Hakim ganti,” ucap Razman sambil memukul-mukul meja hakim.
Usai keributan tersebut, Razman mengklaim Majelis Hakim tidak netral dalam memimpin sidang lantaran memutuskan sidang digelar tertutup. Dia bersikeras materi sidang tidak terkait dengan isu pornografi dan pelapornya bukan anak di bawah umur. Razman dan tim hukumnya pun meminta sidang untuk dilakukan secara terbuka seperti sebelumnya.
“Apapun risiko yang akan diterima, saya dan tim hukum akan tetap tegak demi hukum yang benar-benar mencerminkan rasa keadilan masyarakat,” tulis Razman Arif Nasution dalam akun Instagram pribadinya @razmannasution71 pada 10 Februari 2025. Razman telah mengizinkan Tempo untuk mengutip pernyataannya.
Pilihan Editor: Demonstrasi BEM SI Indonesia Gelap, Mahasiswa Bersiap ke Patung Kuda Monas