Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami proses pengadaan lahan di Rorotan Jakarta Utara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan program DP Nol Rupiah oleh BUMD DKI PD Sarana Jaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyidik juga akan mendalami soal kewenangan para pihak dalam proses pengadaan dan pengeluaran uang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hari ini KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan resmi, pada Kamis, 7 Agustus 2024.
Adapun kedua materi pemeriksaan itu didalami penyidik melalui empat saksi yang hadir di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis.
Keempat saksi yang dimaksud, yakni Donald Sihombing selaku Direktur Utama PT. Totalindo Eka Persada; Eko Wardoyo selaku Direktur Corporate Finance PT. Totalindo Eka Persada periode 2019; Indra Sukmono Arharrys selaku Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2019-sekarang; serta Saut Irianto Rajagukguk selaku Komisaris PT. Totalindo Eka Persada.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap seorang warga negara asing (WNA). Kerugian negara sementara dalam perkara ini lebih dari Rp 200 miliar dengan nilai mark up pembelian tanah Rp 400 miliar.
"Pada 5 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhadap satu orang berkewarganegaraan asing dengan inisial SHJB," kata Tessa pada Rabu, 10 Juli 2024.
KPK juga telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 10 orang yang berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara untuk Program DP Nol Rupiah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Larangan bepergian ke luar negeri ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan lahan di Pulogebang. Adapun 10 orang yang dimaksud, yaitu ZA (swasta), MA (karyawan swasta), FA (wiraswasta), NK (karyawan swasta), DBA (Manager PT CIP dan PT KI), PS (Manager PT CIP dan PT KI), JBT (Notaris), SSG (Advokat), LS (wiraswasta), M (wiraswasta).
Dalam kasus pengadaan lahan untuk program DP Nol Rupiah ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu bekas Direktur Utama PD Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian; dan Direktur PT Aldira Berkah Rudy Hartono Iskandar.