Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Dugaan Korupsi Hevearita, Penyidik KPK Kembali Periksa Ketua Gapensi Semarang

KPK kembali memeriksa Ketua Gapensi Semarang dalam kasus dugaan korupsi Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.

2 Agustus 2024 | 13.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024. Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan belum menjalani penahanan diperiksa sebagai saksi dimintai keterangan dan pengetahuannya, dalam penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pengalokasian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah untuk proyek tahun 2023 di lingkungan Pemerintahan Kota Semarang. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang 2023-2024. Dalam kasus ini, KPK telah mencekal 4 orang, termasuk Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Betul Saudara M hari ini hadir untuk dimintai keterangan," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan resmi, Jumat, 2 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tidak hanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Martono juga dimintai keterangan perihal dugaan pemerasan terhadap Pegawai Negeri Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi 2023-2024.

Hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan 8 saksi lainnya dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Pemeriksaan itu dilakukan di Akademi Kepolisian Kota Semarang, Jawa Tengah. Dari jumlah itu, 4 diantaranya merupakan Aparat Sipil Negara (ASN) Pemkot Semarang sementara sisanya adalah pihak swasta. Mereka adalah:

1. Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang Ade Bhakti Ariawan.

2. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Semarang, Budi Prakosa.

3. Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Mochamad Abdul Hakam.

4. Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana SD Dinas Pendidikan Kota Semarang, Muhammad Farid. 

5. Supervisor Pengelolaan Gudang dan Pengiriman Barang PT Deka Sari Perkasa, Agus Budiyanto.

6. Komisaris PT Dieng Agung dan PT Sthapati Rancang Pranata, Erwan Pudyarto Marmawanto

7. General Manajer CV Jaya, Fredy Halim Wiradikusuma Tjakra Winata.

8. Direktur Utama CV Jaya, Rudy Cahyono.

KPK telah memeriksa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu pada Kamis kemarin. Penyidik juga telah memeriksa Alwin Basri dua hari sebelumnya. Kedua politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP tersebut diperiksa sebagai saksi. Usai diperiksa, Alwin mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan rasuah tersebut. KPK memang sudah mengumumkan penetapan 4 tersangka dalam kasus ini, namun tak membeberkan identitasnya.

Defara Dhanya Paramitha berkontribusi dalam laporan ini.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus