Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri mengatakan ada sejumlah dugaan tindak pidana di balik pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan indikasi pemalsuan dokumen serta pencucian uang ihwal penerbitan sertifikat kepemilikan lahan di perairan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Identitas Tiga Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza: Kasir Diskotek Hingga Influencer
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau penyalahgunaan wewenang dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 31 Januari 2025.
Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Inspektorat Jenderal BPN untuk memastikan keabsahan dokumen-dokumen yang digunakan dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan dan hak milik di kawasan tersebut.
Penyelidikan ini, kata Djuhandani, berlangsung setelah terbitnya laporan informasi nomor: R/LI-11/I/2025/DITTIPIDUM/BARESKRIM teranggal 10 Januari 2025. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kemudian mengeluarkan surat perintah penyelidikan dan rencana penyelidikan.
Dari hasil koordinasi dan penyelidikan langsung dengan lembaga terkait, lanjut dia, Bareskrim mendapatkan informasi bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menyegel pagar laut pada 9 Januari 2025 karena tidak memiliki izin dasar kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) dan berada di zona perikanan tangkap serta pengelolaan energi.
Penyelidikan juga mengarah pada pihak-pihak yang mengklaim bahwa pagar laut ini merupakan inisiatif masyarakat setempat untuk mitigasi abrasi. Namun, hingga kini tidak ada pihak yang secara resmi mengakui bertanggung jawab atas pembangunan pagar tersebut.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menyatakan area pagar laut telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM), dengan rincian: 234 bidang SHGB atas nama PT. Intan Agung Makmur (PT. IAM), 20 bidang SHGB atas nama PT. Cahaya Inti Sentosa (PT. CIS), sembilan bidang SHGB atas nama perorangan, dan 17 bidang SHM dari girik.
"Dugaan sementara bahwa pengajuan SHGB dan SHB tersebut menggunakan girik-girik serta dokumen bukti kepemilikan lainnya yang diduga palsu," kata Djuhandani. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengklaim terus melakukan penyelidikan dengan koordinasi intensif bersama instansi terkait untuk mengungkap kasus ini secara transparan.