Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Dunia Kecam Kerusuhan Mei 1998, Indonesia Dianggap Gagal Lindungi Warga Negara

Pemerintahan Indonesia mendapat kecaman keras dari Singapura, Taiwan, Malaysia, Thailand dan Amerika Serikat saat terjadi kerusuhan Mei 1998.

14 Mei 2021 | 08.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kerusuhan Mei 1998, menjelang Soeharo lengser, berupa amuk massa, pembakaran, penjarahan dan pemerkosaan. Ita Marthadinata, korban pemerkosaan, yang kemudian dibunuh sehari menjelang ia pergi ke PBB untuk sampaikan testimoni. MARIA FRANSISCA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pelanggaran HAM yang terjadi pada kerusuhan Mei 1998, saat itu mendapat banyak kecaman dari dunia internasional. Indonesia dianggap gagal melindungi warga negaranya dan dituduh apatis serta tidak tanggap mengatasi tragedi tragis tersebut hingga terjadi lebih dari satu hari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari thediplomat.com, pada November 1998, pelapor khusus PBB untuk kekerasan terhadap perempuan, Radhika Coomaraswamy, mengatakan masalah kekerasan seksual dalam Kerusuhan Mei 1998 tersebar luas, “Pola kekerasan yang dijelaskan oleh korban, saksi dan pembela hak asasi manusia dengan jelas menunjukkan bahwa pemerkosaan seperti itu tersebar luas,” tulis Coomaraswamy dalam laporannya. Coomaraswamy menemui korban secara rahasia, dari keterangan yang diperoleh dari korban yang diwawancarainya, tidak ada satu pun yang mau melapor ke polisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketakutan tersebut disebabkan oleh, sejumlah korban mengaku, mendapat surat ancaman apabila berani melapor. Surat tersebut berisi ancaman pembunuhan, pemerkosaan, dan mutilasi, untuk menciptakan teror bagi etnis Tionghoa. Membungkam mereka dengan ketakutan dan mendorong etnis Tionghoa untuk meninggalkan Indonesia.

Penyangkalan atas terjadinya kekerasan seksual selama ini menjadi sebab dari diamnya korban, akibatnya hingga saat ini belum ada pelaku kekerasan seksual yang diadili. Mariana Amiruddin, Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan, menjelaskan bahwa penolakan tersebut sangat berbahaya karena menunjukkan bahwa negara tidak mengakui peristiwa-peristiwa tersebut.

“Memerangi amnesia kolektif dari peristiwa tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa tragedi seperti itu tidak akan pernah terulang,” kata Mariana, dikutip dari thediplomat.com.

Pemerintahan Indonesia mendapat kecaman keras dari Singapura, Taiwan, Malaysia, Thailand dan Amerika Serikat, negara-negara tersebut mengambil langkah di antaranya :

1. Singapura

Singapura membuka Bandara Internasional Changi selama 1 x 24 jam dan siap menerima kedatangan korban kerusuhan Mei 1998.

2. Taiwan

Taiwan menyampaikan protes kepada pemerintah Indonesia serta mengirimkan pesawat untuk menjemput para korban kerusuhan.

3. Malaysia

Malaysia menggelar aksi demonstrasi guna memberikan dukungan penuh kepada korban kerusuhan Mei 1998. Selain itu, Sekretaris Partai Aksi Malaysia, Lin Juxiang, juga meminta Komite HAM PBB untuk melakukan penyelidikan peristiwa pemerkosaan bergilir terhadap wanita etnis Tionghoa dan kasus pembunuhan yang terjadi, dan menyerahkan hasil penyelidikan Internasional untuk diadili.

4. Amerika Serikat

Amerika Serikat melaporkan Kerusuhan Mei 1998 sebagai tindakan kekerasan dan menyampaikan kecaman keras atas kejadian tersebut. Selain itu, Amerika juga memaksa pemerintah Indonesia menghentikan kerusuhan ini. Amerika Serikat bahkan juga mengirimkan sejumlah kapal perangnya ke Indonesia untuk mengangkut korban kerusuhan.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus