Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polda Metro Jaya Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembakaran Mobil Polisi di Depok

Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan 2 tersangka dalam kasus pembakaran mobil polisi di Depok.

21 April 2025 | 08.50 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras mendampingi Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam dan Supardi Hamid meninjau lokasi pembakaran mobil polisi dan penangkapan TS di Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok, 20 April 2025. Tempo/Ricky Juliansyah
Perbesar
Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras mendampingi Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam dan Supardi Hamid meninjau lokasi pembakaran mobil polisi dan penangkapan TS di Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok, 20 April 2025. Tempo/Ricky Juliansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka kasus pembakaran mobil polisi di Jalan Pondok Rangon, Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok pada Jumat, 18 April 2025. Kepala Polres Metro Depok, Komisaris Besar Abdul Waras berharap masyarakat dapat melapor ke polisi jika mengetahui informasi soal kasus tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Abdul menyatakan kedua tersangka tersebut telah ditahan di Polda Metro Jaya. Proses penyidikan terhadap keduanya pun sudah berjalan. Namun dia enggan menjelaskan secara detail peran kedua tersangka tersebut. Dia juga tak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sudah dilakukan penahanan di Polda. Kami akan jelaskan lebih lanjut secara detail. Tentu dari hasil pemeriksaan tidak menutup kemungkinan tersangka yang lain akan bertambah," ucap Abdul Waras saat ditemui usai mendampingi rombongan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ke lokasi kejadian pada Ahad kemarin, 20 April 2025. 

Pembakaran mobil itu sendiri terjadi saat Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok menangkap seorang tersangka kasus penguasaan lahan dan kepemilikan senjata api ilegal berinisial TS pada Jumat dini hari. Polisi yang berjumlah 14 orang menggunakan empat kendaraan roda empat saat itu. 

Polisi menangkap TS di kediamannya. Namun pria yang disebut sebagai pentolan salah satu organisasi massa (Ormas) itusempat melakukan perlawanan sehingga memancing kerumunan massa. Saat polisi hendak membawa TS, massa mengejar dan menghadang kendaraan di Jalan Pondok Rangon. 

Kendaraan yang membawa TS sempat lolos dari pengejaran dan hadangan, namun tidak tiga kendaraan lainnya. Massa akhirnya membakar tiga kendaraan itu. 

Abdul Waras mengapresiasi kehadiran dua Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam dan Supardi Hamid, untuk mengawasi penanganan perkara ini. 

"Tentu hari ini kami menerima kehadiran beliau dari Kompolnas sangat mengapresiasi," kata Abdul Waras. 

Sebab, lanjut Abdul Waras, Kompolnas mendukung jajaran kepolisian untuk melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran hukum.

"Dalam hal ini melakukan kekerasan apalagi saat petugas kepolisian menegakkan aturan hukum," lanjut Abdul Waras.

Abdul Waras juga menegaskan penegakan hukum tidak boleh kalah dengan siapapun, dengan kelompok manapun, sebab Indonesia merupakan negara hukum.

"Kami berharap siapapun yang mengetahui saat peristiwa itu, silahkan kami terbuka untuk menerima informasi apapun bisa ke kami maupun Kompolnas," tutur Abdul Waras. 

Polda Metro Jaya hingga saat ini belum merilis soal penangkapan dua pelaku pembakaran mobil polisi di Depok tersebut. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus