Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Tangerang - Polisi menangkap pelaku penipuan pejualan sembako murah berinisial J yang merugikan warga Banjar Wijaya Cluster Grassia, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Korban mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"J ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Ahad 20 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Zain mengungkapkan, enam korban sempat membawa J ke Kantor Polres Metro Tangerang pada 27 Maret 2025 sekitar pukul 01.45 WIB. Mereka awalnya berniat membuat laporan penipuan. Para korban itu mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Setelah sampai di kantor polisi, keenam korban dan pelaku awalnya sempat akan berdamai. Para korban menunda membuat laporan dengan alasan akan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Namun, salah satu korban berinisial NC berubah pikiran untuk tetap membuat laporan kepolisian. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 418 / III / 2025 / SPKT / Polres Metro Tangerang Kota/ Polda Metro Jaya, 27 Maret 2025.
Selanjutnya, penyidik Polres Metro Tangerang melakukan serangkaian proses pemeriksaan dan gelar perkara dengan meminta klarifikasi dari saksi-saksi dan korban serta diperkuat dengan sejumlah barang bukti."Hingga penetapan dan penahanan tersangka ," kata Zain.
Menurut keterangan para korban, kata Zain, awalnya mereka terbuai tawaran tersangka untuk menjadi pedagang sembako. J berjanji akan menyediakan sembako murah kepada para korban.
Kepada polisi, NC mengaku sempat memesan sembako berupa minyak goreng dan gula senilai Rp. 17.150.000 pada Desember 2024. Awalnya J mengirimkan pesanan NC itu dengan lancar.
Masalah muncul setelah NC terus memesan sembako dari J sepanjang periode Januari-Maret 2025. Total pesanan NC mencapai Rp 387 juta. NC mengaku J tak pernah mengantar sembako yang dia pesan itu meski uang sudah diserahkan.
"Tersangka selalu beralasan saat diminta untuk mengirimkan sembako pesanan korban. Dia selalu bilang untuk sabar menunggu bahwa sembako akan segera dikirimkan," kata Zain.
Zain menyatakan penyidik sudah mengantongi sejumlah bukti untuk menetapkan J sebagai tersangka. Diantaranya adalah percakapan pesan Whatsapp antara korban dan tersangka, bukti transfer sejumlah uang ke nomer rekening tersangka dan sebagian ke nomer rekening suaminya atas nama IDR.
"Kami juga telah memanggil untuk dilakukan pemeriksaan terhadap IDR (suami tersangka) terkait dengan penerimaan transfer dari korban ke nomer rekeningnya," ujarnya.
Zain berharap korban penipuan J lainnya segera membuat laporan ke Polres Metro Tangerang agar kasusnya juga bisa segera ditangani.
"Atas perbuatannya, tersangka kami dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,"kata Zain.