Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jaw Barat, akan membebaskan bekas anggota DPRD Kabupaten Bekasi bernama Teuku Ihsan Hinda pada hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo, Teuku akan bebas pada Selasa 11 April 2023, atau berbarengan dengan eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Anas akan menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB), sedangkan masa tahanan Teuku sudah habis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Kunrat Kasmiri membenarkan pembebasan Teuku Ihsan Hinda itu. "Bebas,"kata Kunrat dihubungi Tempo, Selasa 11 April 2023.
Bekas anggota dewan Kabupaten Bekasi itu tersangkut korupsi dana hibah Pemkab Bekasi tahun anggaran 2011 sampai dengan 2012.
Teuku Hinda menjalani masa hukuman penjara selama lima tahun dan denda 200 juta subsider 6 bulan
Berdasarkan Direktorat putusan Mahkamah Agung menyebut sekitar bulan Maret 2011 eks anggota DPRD Kabupaten Bekasi Teuku Ihsan Hinda telah terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
AYU CIPTA
Pilihan Editor: Anggota DPRD DKI Sebut Masih Ada Wilayah Belum Dialiri Air PAM di Jakarta Pusat