Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Andriyansyah, menjadi sorotan publik setelah memvonis bebas mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin atas perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerangkeng manusia. Vonis tersebut dinilai tak memihak pada korban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melansir laman resmi PN Stabat, Andriyansyah merupakan hakim dengan pangkat Pembina dan golongan ruang VI/a. Dia mengawali kariernya sebagai calon hakim (cakim)/staf di PN Bireuen, Aceh pada 2007-2010.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pria kelahiran Banda Aceh pada 2 Mei 1980 itu pernah ditugaskan di PN Blangkejeren, Kabupaten Gayo, Aceh pada 2010-2014 dan di PN Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh pada 2014-2020. Kemudian pada 2020, dia mulai menjadi hakim di PN Stabat hingga sekarang.
Andriyansyah memiliki spesialisasi pada bidang tindak pidana korupsi (tipikor), pemilihan umum (pemilu), lingkungan hidup, mediator, dan anak. Dia pernah menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya X Tahun (emas). Penghargaan itu didapatkan Andriyansyah setelah dianggap berbakti selama 10 tahun lebih secara profesional.
Berdasarkan arsip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN), Andriyansyah mulai menyampaikan kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat bertugas di lingkungan Pengadilan Tinggi Nanggroe Aceh Darussalam. Jumlah hartanya kala itu sebesar Rp 2.934.351.316 per 31 Desember 2018.
Setahun kemudian, hartanya tidak bertambah atau berkurang saat bekerja sebagai hakim di lingkup Pengadilan Tinggi Banda Aceh per 31 Desember 2019. Selanjutnya, per 31 Desember 2020, kekayaannya hanya bertambah Rp 1 juta menjadi Rp 2.935.351.316 saat ditempatkan di lingkungan Pengadilan Tinggi Medan.
Pada periode 31 Desember 2021, Andriyansyah kembali melaporkan LHKPN dengan jumlah Rp 2.993.251.275. Hartanya lalu meningkat menjadi Rp 3.231.774.255 per 31 Desember 2022.
Adapun harta kekayaan Andriyansyah per 15 Januari 2024 mencapai Rp 3.327.785.855 dengan rincian sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan: Rp 3.250.000.000.
- Alat transportasi dan mesin: Rp 180.000.000.
- Harta bergerak lainnya: Rp 230.000.000.
- Surat berharga: -
- Kas dan setara kas: Rp 3.188.980.
- Harta lainnya: -
- Utang: Rp 335.450.125.
Andriyansyah mengaku hanya memiliki satu bidang tanah dan bangunan yang berasal dari warisan. Aset itu terletak di Banda Aceh dengan luas 175/273 meter persegi. Dia juga mempunyai dua alat transportasi, yaitu motor Honda (2014) senilai Rp 10 juta dan mobil Toyota Minibus (2013) dengan harga Rp 170 juta.
Dalam putusannya, Andriansyah menyatakan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Selain itu, hakim juga menolak tuntutan jaksa soal restitusi yang harus dibayarkan politikus Partai Golkar tersebut kepada korban sebesar Rp 2,3 miliar.
Kasus kerangkeng manusia ini terbongkar setelah Terbit Rencana Perangin Angin terjerat kasus korupsi. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggeledah kediaman si bupati kemudian menemukan adanya kerangkeng manusia di sana.
Penelusuran Komnas HAM dan LPSK menemukan bahwa para korban dipaksa masuk ke kerangkeng itu tanpa alasan yang jelas. Mereka juga menyebutkan adanya praktek penyiksaan hingga perbudakan. Dua lembaga tersebut juga menemukan adanya korban jiwa dari kerangkeng manusia Bupati Langkat periode 2019-2022 tersebut. Selain itu, ada juga soal dugaan keterlibatan anggota polisi dan TNI dalam kasus ini.