Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Eks Direktur Lippo Cikarang Ajukan Praperadilan Kasus Meikarta

Eks Direktur Lippo Cikarang Ajukan Praperadilan dalam kasus Meikarta.

6 Desember 2019 | 12.21 WIB

Mantan Presiden Direktur (Presdir) Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (kedua kanan) tersenyum saat memasuki mobil tahanan, di gedung KPK, Rabu, 20 November 2019. ANTARA
Perbesar
Mantan Presiden Direktur (Presdir) Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (kedua kanan) tersenyum saat memasuki mobil tahanan, di gedung KPK, Rabu, 20 November 2019. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto mengajukan praperadilan dalam kasus suap proyek Meikarta. Ia menilai penetapan tersangka kepada dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Sudah, sudah (saya ajukan)," kata dia seusai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat, 6 Desember 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Toto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 November 2019 dengan nomor perkara 151/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, Toto meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/67/DIK.00/01/07/2019 Tanggal 10 Juli 2019 batal demi hukum. Toto juga meminta hakim memerintahkan KPK untuk menghentikan proses penyidikannya dan mengeluarkannya dari tahanan.

Selain itu, Toto meminta KPK membayar ganti rugi materil sebanyak Rp 100 juta dan kerugian immaterial Rp 50 miliar. "Memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya seperti semula; Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon menurut Undang-Undang," seperti dikutip dari laman SIPP PN Jaksel.

Dalam perkara ini, KPK menyangka Toto memberikan suap sebanyak Rp 10,5 miliar kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Suap diberikan untuk mempermudah izin pembangunan mega proyek Lippo Group tersebut.

Neneng telah divonis 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap sebesar Rp 10,6 miliar dan Sin$ 90 ribu terkait proyek perizinan Meikarta. Saat ditahan, Toto menyangkal telah memberikan uang kepada Neneng. Ia merasa difitnah dan dikorbankan oleh Kepala Divisi Land Acquisition and Permit Lippo Cikarang, Edi Dwi Soesianto. Dia mengatakan sudah melaporkan dugaan fitnah itu ke kepolisian. "Saya sudah difitnah dan di korbankan," kata dia.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus