Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Eks Dirut Dana Pensiun Bukit Asam Divonis 9 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 24,1 Miliar

Hakim Pengadilan Tipikor mengatakan Zulheri terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana pensiun itu hingga merugikan keuangan negara Rp 234 miliar.

10 Februari 2025 | 22.22 WIB

Sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 30 September 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Perbesar
Sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 30 September 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair empat bulan kurungan kepada Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) Zulheri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Selain pidana penjara dan denda, Zulheri juga diganjar pidana tambahan uang pengganti Rp 24,1 miliar. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” kata Hakim Ketua Agam Syarief Baharudin saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Senin, 10 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam perkara korupsi pengelolaan dana DPBA yang merugikan negara Rp 234 miliar, Zulheri dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Hakim Ketua Syarief mengatakan bahwa Zulheri terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana pensiun itu. Pidana tambahan uang pengganti harus dibayarkan dengan ketentuan, jika dalam waktu satu bulan setelah terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, uang itu belum dibayarkan, harta benda terpidana akan dirampas negara. Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, Zulheri akan dipidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa mendakwa Zulheri merugikan keuangan negara senilai Rp 234,51 miliar dalam perkara korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) selama periode 2013-2018. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Darmawan Wiratama menilai Zulheri bersama dengan lima terdakwa lainnya telah menyelewengkan pengelolaan DPBA untuk memperkaya diri sendiri.

"Akibat dari perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara cq. Dana Pensiun Bukit Asam sebesar Rp 234.506.677.586," kata Arif Darmawan dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 30 September 2024.

Selain Zulheri, terdakwa lain dalam korupsi di DPBA adalah Direktur Investasi dan Pengembangan DPBA Tahun 2014-2018 Muhammad Syafa'at, Komisaris PT Strategic Management Services Danny Boestamy, pemilik PT Millenium Capital Manajement Angie Christina, Konsultan Keuangan PT Ratu Prabu Energy Tbk Romi Hafnur, serta perantara saham (broker) Sutedy Alwan Anis.

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Pilihan Editor: Penembakan Bos Rental Mobil, Prajurit TNI AL Lepaskan 5 Tembakan

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus