Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Hari Ini di Pengadilan Militer

Henri Alfiandi dan eks Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Bud diduga menerima suap total Rp 88,3 miliar dari sejumlah vendor sejak 2021 hingga 2023.

1 April 2024 | 08.47 WIB

Henri Alfiandi. Twitter/SAR_Nasional
Perbesar
Henri Alfiandi. Twitter/SAR_Nasional

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Kabasarnas) Henri Alfiandi akan menjalani sidang perdananya hari ini, Senin, 1 April 2024 pukul 10.00. Sidang kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas itu akan digelar di Pengadilan MIliter Tinggi II Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Iya hari ini. Agendanya proses pemeriksaan di muka persidangan," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Nugraha Gumilar saat dikonfirmasi Tempo, Senin, 1 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Proses menuju persidangan purnawirawan jenderal bintang tiga TNI AU ini terbilang cukup lama. Henri telah ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Juli 2023 dan sudah menjalani masa tahanan selama kurang lebih 8 bulan.

Berkas Henri dilimpahkan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada 6 Februari 2024. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Oditurat Militer Tinggi II Jakarta kala itu dijabat Safrin Rachman. "Jadwal sidang dari pengadilan," kata Safrin yang kini menjabat Staf Khusus KSAD itu.

Kasus suap Henri terungkap ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 Juli 2023. Ada lima orang yang terjaring OTT, yakni tiga dari swasta, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil, selaku pemberi suap.

Henri Alfiandi dan eks Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai penerima suap dalam perkara korupsi Basarnas ini. Keduanya diduga telah menerima suap Rp 999,7 juta dari Mulsunadi dan Rp 4,1 miliar dari Roni. Selain itu, mereka diduga telah menerima suap total Rp 88,3 miliar dari sejumlah vendor sejak 2021 hingga 2023.

Pihak swasta pemberi suap Basarnas dalam perkara itu sudah divonis majelis hakim PN Jakarta Pusat sejak 21 Desember 2023. Marilya, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda sejumlah Rp100 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan.

Mulsunadi Gunawan, divonis dua tahun dan denda sejumlah Rp200 juta, subsider empat bulan pidana kurungan. Roni Aidil divonis hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan penjara.

Letkol Afri Budi Cahyanto masih menjalani persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Agenda terbaru menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan itu, sidang akan mengagendakan pemeriksaan barang bukti pada Senin, 25 Maret 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Š 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus