Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ungkap Dana Komando Sudah Ada Sejak Pendahulunya

Eks Kabasarnas Henri Alfiandi menyatakan istilah dana komando sudah digunakan di lingkungan Basarnas sebelum dia menjabat.

6 November 2023 | 16.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kkepala Basarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi saat ini diserahkan KPK kepada Puspom Mabes TNI karena berstatus sebagai anggota TNI, dalam tindak pidana korupsi pemberian suap sebesar Rp.88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 - 2023. Twitter/SAR Indonesia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional atau Basarnas, Marsekal Madya (Purn) Henri Alfiandi mengungkap soal istilah dana komando yang disebut sebagai sandi dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Menurut Henri, dana komando itu sudah ada di lingkungan Basarnas sebelum dia menjabat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ini kan dana non-budgeter, sudah berjalan (sejak lama) saya dateng pun saya tidak tahu (darimana)," kata Henri saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana Basarnas di PN Jakarta Pusat, Senin 6 November 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Henri menyatakan barau tahu soal adanya dana komando saat melakukan serah terima jabatan dari Kabasarnas sebelumnya yakni Marsekal Madya (Purn) Bagus Puruhito. 

"Ketika saya selesai acara melaksanakan acara kenal pamit, kepala Basarnas yang lama (menyampaikan kepada saya soal dana komando)," kata Henri. 

Dana Komando dikelola anak buah Henri

Henri mengatakan, dana komando itu awalnya dipegang dan dikelola oleh eks Direktur Sarana dan Prasarana Basarnas, Marsekal Muda (Purn) Agus Sudarmanto. Kemudian setelah menjabat, Henri mengalihkan dana tersebut kepada Letkol Afri Budi Cahyanto.  

"Saya datang di Basarnas kami melakukan namanya serah terima, disitu disebutkan ini yang ngurus dana non-budgeter adalah saudara Agus. Dikerjakan oleh saudara Agus. Setelah itu ketika saudara Agus pergantian saya serahkan kepada saudara Arif," kata Henri. 

Henri mengklaim, alasan mengalihkan dana komando dari Agus kepada Afri karena tidak ingin dana tersebut dikelola oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang kala itu dijabat Agus. 

"Dana komando ini menurut saya kurang baik kalau dia juga sebagai seorang PPK. Jadi saya pisahkan gitu supaya tidak ada interest," kata Henri. 

Henri pun menjelaskan dana komando itu selain dinikmati oleh dirinya sendiri juga digunakan untuk kepentingan acara ulang tahun dan kegiatan-kegiatan lain termasuk pemberian THR saat lebaran di lingkungan Basarnas.

Kronologi singkat kasus korupsi Henri Alfiandi

Kasus korupsi yang melibatkan Henri Alfiandi ini terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa 25 Juli 2023. Afri ditangkap bersama beberapa orang pihak swasta saat hendak bertransaksi uang yang diduga obyek suap senilai Rp 999,7 juta di salah satu bank di lingkungan Mabes TNI, Cilangkap.  

Uang yang diberi kode dana komando itu disebut untuk Kabasarnas Henri Alfiandi. Uang itu disebut suap dalam tiga proyek antara lain pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan, pengadaan public safety diving equipment, dan pengadaan Remotely Operated Vehichle (ROV)  untuk Kapal Negara SAR Ganesha. 

Belakangan berkas untuk Henri Alfiandi dan Arif Budi Cahyanto diambil alih oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Sementara KPK menangani berkas perkara untuk pihak swasta pemberi suap. 

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Š 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus