Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional atau Basarnas, Marsekal Madya (Purn) Henri Alfiandi mengungkap soal istilah dana komando yang disebut sebagai sandi dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Menurut Henri, dana komando itu sudah ada di lingkungan Basarnas sebelum dia menjabat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini kan dana non-budgeter, sudah berjalan (sejak lama) saya dateng pun saya tidak tahu (darimana)," kata Henri saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana Basarnas di PN Jakarta Pusat, Senin 6 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Henri menyatakan barau tahu soal adanya dana komando saat melakukan serah terima jabatan dari Kabasarnas sebelumnya yakni Marsekal Madya (Purn) Bagus Puruhito.
"Ketika saya selesai acara melaksanakan acara kenal pamit, kepala Basarnas yang lama (menyampaikan kepada saya soal dana komando)," kata Henri.
Dana Komando dikelola anak buah Henri
Henri mengatakan, dana komando itu awalnya dipegang dan dikelola oleh eks Direktur Sarana dan Prasarana Basarnas, Marsekal Muda (Purn) Agus Sudarmanto. Kemudian setelah menjabat, Henri mengalihkan dana tersebut kepada Letkol Afri Budi Cahyanto.
"Saya datang di Basarnas kami melakukan namanya serah terima, disitu disebutkan ini yang ngurus dana non-budgeter adalah saudara Agus. Dikerjakan oleh saudara Agus. Setelah itu ketika saudara Agus pergantian saya serahkan kepada saudara Arif," kata Henri.
Henri mengklaim, alasan mengalihkan dana komando dari Agus kepada Afri karena tidak ingin dana tersebut dikelola oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang kala itu dijabat Agus.
"Dana komando ini menurut saya kurang baik kalau dia juga sebagai seorang PPK. Jadi saya pisahkan gitu supaya tidak ada interest," kata Henri.
Henri pun menjelaskan dana komando itu selain dinikmati oleh dirinya sendiri juga digunakan untuk kepentingan acara ulang tahun dan kegiatan-kegiatan lain termasuk pemberian THR saat lebaran di lingkungan Basarnas.
Kronologi singkat kasus korupsi Henri Alfiandi
Kasus korupsi yang melibatkan Henri Alfiandi ini terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa 25 Juli 2023. Afri ditangkap bersama beberapa orang pihak swasta saat hendak bertransaksi uang yang diduga obyek suap senilai Rp 999,7 juta di salah satu bank di lingkungan Mabes TNI, Cilangkap.
Uang yang diberi kode dana komando itu disebut untuk Kabasarnas Henri Alfiandi. Uang itu disebut suap dalam tiga proyek antara lain pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan, pengadaan public safety diving equipment, dan pengadaan Remotely Operated Vehichle (ROV) untuk Kapal Negara SAR Ganesha.
Belakangan berkas untuk Henri Alfiandi dan Arif Budi Cahyanto diambil alih oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Sementara KPK menangani berkas perkara untuk pihak swasta pemberi suap.