Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Terdakwa Korupsi Basarnas: Uang Dana Komando untuk Terima Kasih, Bukan Ngatur Proyek

Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil membantah dirinya menyuap eks Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi untuk mendapatkan proyek di Basarnas.

18 Desember 2023 | 17.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas menunjukkan barang bukti uang hasil OTT Pejabat Basarnas, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 26 Juli 2023. Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK menangkap Kepala Basarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi dan Koorsmin Basarnas RI, Afri Budi Cahyanto dalam dugaan kasus suap sebesar Rp.88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 - 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil membantah dirinya menyuap eks Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi untuk mendapatkan proyek di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tersebut. Ia menyebut uang yang diberikan hanyalah uang terima kasih telah diberikan proyek.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Semua produk yang saya jual ke Basarnas dimulai dengan proses lelang terbuka/online dan tidak ada pengaturan, semua ditentukan oleh sistem siapa pemenangnya," kata Roni saat membacakan nota pembelaannya atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Senin, 18 Desember 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam sidang, Roni mengaku, setiap mendapatkan proyek, dirinya memang kerap memberikan tanda terimakasih kepada pemberi proyek setelah pekerjaan dinyatakan selesai. 

"Saya selalu melakukan pemberian tanda terima kasih setelah pekerjaan dinyatakan selesai, barang diterima dengan kondisi baik dan saya tidak memberikan di awal untuk mendapatkan pekerjaan itu," kata Roni. 

Roni pun mengatakan tidak mengetahui jika uang tanda terimakasih tersebut merupakan bentuk gratifikasi dan ada ancaman pidananya, "Apabila pemberian dako dari saya adalah gratifikasi, maka saya mohon maaf karena ketidaktahuan mengenai hukum, dan sekali lagi saya menyesal dan memohon maaf yang sebesar-besarnya," katanya. 

Atas dasar itu, Roni meminta kepada majelis hakim memberikan hukuman dengan seringan-ringannya. Ia berdalih agar kembali dapat berkontribusi untuk kemajuan teknologi di Indonesia, khususnya di TNI AU dan Basarnas.

Roni didakwa melakukan suap terhadap mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi senilai Rp 9,9 miliar. Uang itu disebut dengan kode dana komando atau dako dan diberikan terkait empat proyek Pengadaan Peralatan Deteksi Korban Reruntuhan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. 

Dalam sidang tuntutan yang digelar pada Kamis, 7 Desember 2023, JPU menuntut Roni Aidil dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta dan menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara dan berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

"Sebagaimana dakwaan kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roni Aidil berupa pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 7 Desember 2023. 

Selain Roni, Komisaris Utama PT PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan dan Direktur PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, juga turut ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.  

Mulsunadi Gunawan dan Marilya didakwa menyuap Marsdya Henri Alfiandi senilai Rp 2,4 miliar dan dituntut juga dengan pidana kurungan 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara untuk Mulsunadi dan Rp100 juta subsider 3 bulan penjara untuk Marilya.


ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | YUNI ROHMAWATI

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus