Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Terdakwa Suap Kabasarnas Akui Berikan Dana Komando untuk Jaga Nama Baik Perusahaan

Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, mengaku terpaksa memberikan suap kepada Kabasarnas.

18 Desember 2023 | 16.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 4 September 2023. Mulsunadi Gunawan, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian suap sebesar Rp.88,3 miliar kepada Kepala Basarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi dan Koorsmin Basarnas RI, Afri Budi Cahyanto terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 - 2023.TEMPO/Imam Sukamto'

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, mengaku memberikan dana komando kepada eks Kepala Badan SAR Nasional atau Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi. Mulsunadi menyatakan dirinya memberikan suap itu karena terpaksa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mulsunadi yang menjadi terdakwa dalam kasus suap terhadap Henri menyatakan dirinya terpaksa memberikan dana komando untuk menjaga nama baik perusahaan. Hal itu diucapkannya saat menyampaikan nota pembelaannya atau pleidoi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mulsunadi mengatakan, awalnya dirinya keberatan dengan dana komando atau dako yang dipatok sebesar 10 persen dari setiap nilai proyek. Tapi kemudian Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati itu, tetap memberikannya. 

"Apabila tidak memberi dako maka konsekwensinya kondite (kepatuhan) perusahaan menjadi jelek. Dengan terkondisi keadaan maka dengan sangat terpaksa saya menyetujui pemberian dako tersebut," kata Mulsunadi saat membacakan pleidoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Senin, 18 Desember 2023. 

Mulsunadi mengatakan, perusahaannya baru pertama kali mengkuti lelang pengadaan barang di Basarnas. Sehingga tidak pernah mengetahui adanya kewajiban pemberian dana komando setelah pekerjaan selesai dilakukan. 

"Saya sangat kaget dan terkejut karena baru inilah pertama kali perusahaan kami mengikuti. Saya mengetahui dako dari Ibu Marilya," kata Mulsunadi. 

Perusahaan yang dipimpin Mulsunadi mengikuti proyek di Basarnas sebanyak tiga kali. Mereka pun memberikan dana komando itu sebanyak tiga kali pula, yaitu pada tahun 2021 sebesar Rp 837 juta, pada 2022 sebesar Rp1,5 miliar dan pada 2023 sebesar Rp 999 juta. 

Mulsunadi dituntut 3 tahun penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Mulsunadi Gunawan dengan pidana 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.  Selain Mulsunadi, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil juga turut ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini.  

Ketiga terdakwa itu dianggap terbukti memberikan suap dalam sejumlah proyek pengadaan di Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Kasus ketiganya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Sementara untuk Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan dan Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. 

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Š 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus