Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, mengaku memberikan dana komando kepada eks Kepala Badan SAR Nasional atau Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi. Mulsunadi menyatakan dirinya memberikan suap itu karena terpaksa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mulsunadi yang menjadi terdakwa dalam kasus suap terhadap Henri menyatakan dirinya terpaksa memberikan dana komando untuk menjaga nama baik perusahaan. Hal itu diucapkannya saat menyampaikan nota pembelaannya atau pleidoi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mulsunadi mengatakan, awalnya dirinya keberatan dengan dana komando atau dako yang dipatok sebesar 10 persen dari setiap nilai proyek. Tapi kemudian Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati itu, tetap memberikannya.
"Apabila tidak memberi dako maka konsekwensinya kondite (kepatuhan) perusahaan menjadi jelek. Dengan terkondisi keadaan maka dengan sangat terpaksa saya menyetujui pemberian dako tersebut," kata Mulsunadi saat membacakan pleidoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Senin, 18 Desember 2023.
Mulsunadi mengatakan, perusahaannya baru pertama kali mengkuti lelang pengadaan barang di Basarnas. Sehingga tidak pernah mengetahui adanya kewajiban pemberian dana komando setelah pekerjaan selesai dilakukan.
"Saya sangat kaget dan terkejut karena baru inilah pertama kali perusahaan kami mengikuti. Saya mengetahui dako dari Ibu Marilya," kata Mulsunadi.
Perusahaan yang dipimpin Mulsunadi mengikuti proyek di Basarnas sebanyak tiga kali. Mereka pun memberikan dana komando itu sebanyak tiga kali pula, yaitu pada tahun 2021 sebesar Rp 837 juta, pada 2022 sebesar Rp1,5 miliar dan pada 2023 sebesar Rp 999 juta.
Mulsunadi dituntut 3 tahun penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Mulsunadi Gunawan dengan pidana 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain Mulsunadi, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil juga turut ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Ketiga terdakwa itu dianggap terbukti memberikan suap dalam sejumlah proyek pengadaan di Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Kasus ketiganya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sementara untuk Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan dan Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.