Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Eks Kadis di Musi Banyuasin Jadi Tersangka Korupsi Internet Desa Senilai Rp25,8 Miliar

Eks Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Musi Banyuasin jadi tersangka korupsi internet desa senilai Rp25,8 miliar.

22 Agustus 2024 | 05.41 WIB

Ilustrasi internet. (abc.net.au)
Perbesar
Ilustrasi internet. (abc.net.au)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Richard Cahyadi (RC) yang merupakan Eks Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dalam kasus dugaan korupsi kegiatan internet desa di Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel tahun anggaran 2019-2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-16/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024, Tim penyidik Kejati Sumsel meetapkan RC sebagai tersangka baru," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam rilis tertulis yang diterima Tempo pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, kata Vanny, Richard Cahyadi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah ini. Namun, dengan adanya dugaan kuat dan alat bukti, maka RC dinaikan statusnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dengan taksiran kerugian negara hingga Rp25.885.165.625 atau Rp25,8 miliar.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud," kata Vanny.

Vanny juga mengatakan, Richard Cahyadi ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan, RC tidak menjalankan tugasnya sebagai Ketua Tim Asistensi dalam kegiatan Pembuatan, Pengelolaan Jaringan atau Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa.

"Tersangka RC selaku Ketua Tim Asistensi tidak melaksanakan tugasnya selaku Asistensi, baik dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan. Sehingga tidak terarah dan mengakibatkan terjadinya mark-up atau penggelembungan dana," kata Vanny.

Diketahui, Richard Cahyadi tidak ditahan selama proses kasus ini berjalan. Vanny mengatakan, hal itu dikarenakan RC juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Aplikasi Nomor Tanah Desa (SANTAN) tahun anggaran 2021 dengan kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar. RC juga ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 19 Agustus 2024.

"Ya, untuk tersangka RC tidak dilakukan penahanan, karena tersangka lebih dulu ditahan dalam perkara Pengadaan Aplikasi SANTAN TA 2021 dari Kejari Musi Banyuasin," katanya.

Atas dasar itu, RC disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. MH juga disangkakan melanggar Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus