Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Eks Pegawai KPK Novel Aslen Tilap Uang Dinas Rp 550 Juta, Ini Kata Mantan Penyidik

Berdasarkan temuan awal, Novel Aslen yang merupakan admin pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK diduga menggelapkan Rp 550 juta.

13 Maret 2024 | 01.43 WIB

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Perbesar
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan kasus eks pegawai KPK Novel Aslen Rumahorbo tilap uang perjalanan dinas Rp 550 juta harus diusut secara menyeluruh.  

"Kasus ini membutuhkan pemeriksaan yang menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat dalam pengeluaran uang tersebut," kata Yudi di Jakarta, Selasa 12 Maret 2024. 

KPK, kata Yudi, harus memeriksa atasan langsung Novel Aslen hingga orang yang bertanggung jawab dalam pengawasan pertanggungjawaban uang perjalanan dinas. Termasuk memeriksa keabsahan kwitansi yang digunakan dalam transaksi Novel saat dinas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski pernah bertemu dengan Novel Aslen, Yudi mengatakan belum pernah berada dalam satuan tugas yang sama dengannya. Hubungan mereka lebih pada tingkat saling kenal karena pernah bertemu, namun tidak memiliki hubungan kerja yang intens.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagai eks penyidik KPK, Yudi merasa prihatin atas kasus korupsi yang terjadi di lembaga antikorupsi itu karena tugas penyidik dalam satu gugus tugas KPK haruslah dilakukan dengan integritas tinggi. 
Menurut Yudi, saat dia bertugas di KPK, admin dalam timnya memiliki peran penting dalam mengurus administrasi keuangan seperti perjalanan dinas. 

Berbagai kasus korupsi di lingkungan KPK ini, kata Yudi, seharusnya tidak mencerminkan institusi secara keseluruhan. Kasus korupsi ini terjadi pada tingkat individu dan bukan merupakan representasi dari KPK secara keseluruhan.

Untuk mencegah korupsi kembali terjadi, dia menekankan pentingnya penguatan pengawasan internal di KPK serta perlunya efek deterrent yang kuat bagi pegawai yang terlibat korupsi. Ia menilai penegakan hukum yang tegas dan restitusi atas uang yang dikorupsi menjadi langkah penting dalam meningkatkan integritas KPK.

Terungkapnya kasus tilap uang perjalanan dinas dengan modus mark up ini bermula saat Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK menangani kasus dugaan korupsi Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan pada Agustus 2021. Berdasarkan temuan awal, Novel Aslen yang merupakan Admin pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK diduga menggelapkan uang perjalanan dinas sejumlah Rp 550 juta dalam kurun satu tahun.

Pilihan Editor: SP3 Kasus Penipuan Kalah di Praperadilan, IPW Desak Polda Sulawesi Selatan Penyidikan Ulang

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus