Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Tangkap 3 Pencuri Kabel PLN di Sumbawa Barat, Kerugian Capai Rp 200 Juta

pencurian tersebut terungkap saat petugas PLN dan Babinsa mencurigai sebuah mobil pikap tertutup terpal yang melintas di jalan Desa Tartar.

3 Maret 2025 | 06.40 WIB

Pemasangan kabel Sutet di kawasan Rawa Bebek, Jakarta, 19 Desember 2024. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) memastikan kesiapan pasokan listrik menjelang Natal dan Tahun Baru 2024/2025. Secara nasional, kebutuhan listrik selama Nataru diproyeksikan mencapai 39.000 megawatt (MW). PLN telah menyiapkan daya mampu pasok sebesar 53 ribu MW, sehingga terdapat cadangan yang cukup untuk menjamin keandalan listrik. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Pemasangan kabel Sutet di kawasan Rawa Bebek, Jakarta, 19 Desember 2024. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) memastikan kesiapan pasokan listrik menjelang Natal dan Tahun Baru 2024/2025. Secara nasional, kebutuhan listrik selama Nataru diproyeksikan mencapai 39.000 megawatt (MW). PLN telah menyiapkan daya mampu pasok sebesar 53 ribu MW, sehingga terdapat cadangan yang cukup untuk menjamin keandalan listrik. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap tiga laki-laki pencuri kabel listrik milik PT PLN (Persero) di Desa Tartar, Kecamatan Sekongkang. Ketiga pelaku berinisial LZ 27 tahun, NF 23 tahun, dan LW 20 tahun, sama-sama berasal dari Desa Pasir Putih, Maluk, Sumbawa Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat Inspektur Polisi Satu Kadek Swadaya Atmaja mengatakan, kasus ini bermula dari laporan Supervisor PLN Unit Induk Wilayah NTB bernama Edi. "Yang menginformasikan adanya pencurian kabel jenis MVTIC yang telah terpasang di tiang listrik, namun belum dialiri listrik," kata Kadek melalui keterangan tertulis, Ahad, 2 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia menjelaskan, aksi pencurian tersebut terungkap saat petugas PLN dan Babinsa mencurigai sebuah mobil pikap tertutup terpal yang melintas di jalan Desa Tartar menuju Sekongkang. Ketika diperiksa, mobil tersebut tampak membawa potongan kabel yang menyerupai milik PLN. Petugas PLN dan Babinsa pin segera menghubungi Polsek Sekongkang.

“Petugas yang datang ke lokasi langsung mengamankan ketiga pria beserta barang bukti dan membawa mereka ke Polres Sumbawa Barat untuk proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kadek.

Akibat pencurian kabel sepanjang tiga kilometer ini, PLN mengalami kerugian sekitar Rp 200 juta. Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian.

“Para tersangka atas perbuatannya ini, dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tutur Kadek Swadaya.

Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus