Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution, mengutuk teror kepala babi yang dialamatkan kepada jurnalis Tempo. “Ini merupakan bentuk intimidasi yang serius terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi,” ujar dia, Sabtu, 22 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah tersebut mendesak polisi segera mengungkap auktor intelektualis sekaligus motif pengirim. Hal itu untuk memastikan bahwa tidak ada impunitas bagia pihak-pihak yang mencoba memberangus kebebesan pers, merusak demokrasi dan melanggar HAM.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemimpin redaksi Tempo Setri Yasra didampingi oleh Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) telah melaporkan peritiwa teror kepala babi ke Mabes Polri. Setri menegaskan pengiriman paket kepala babi yang ditujukan ke wartawan Tempo, Cica atau Francisca Christy Rosana merupakan bentuk teror terhadap kerja jurnalistik dan kebebasan pers.
Paket tersebut dikirim ke kantor Tempo pada Rabu sore, 19 Maret 2025. Tidak ada nama pengirim yang dibubuhkan di paket tersebut. Esoknya, setelah pulang liputan bersama Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran, sesama wartawan Tempo desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik, ia mengambil paket dan membawanya ke ruang redaksi di lantai IV.
Saat itu, Hussein yang membuka paketnya. Ketika dibuka tercium bau busuk dari Stirofoam yang membungkus isi paket tersebut. Ternyata isinya adalah kepala babi tanpa kuping.
Terkait peristiwa itu, Nasution meminta agar polisi segera menangkap pelaku dan menjeratnya dengan Pasal 170 Ayat (1) atau Pasal 406 Ayat (1) KUHP. “Jika terbukti terkait dengan peliputan, maka penyidikan harus merujuk Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 Tahun 1999,” ujar dia.
Ia juga meminta agar Dewan Pers menerjunkan Satgas anti-kekerasan untuk memastikan kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Nasution juga mendorong lembaga lain, yakni LPSK dan Komnas HAM pro aktif melakukan investigasi independent untuk memastikan perlindungan keamanan dan keselamatan jurnalis.
“Terhadap siapapun yang merasa mungkin tidak puas terhadap produk-produk jurnalistik sejatinya mengambil jalan beradab misalnya, dengan menyampaikan keberatan kepada Dewan Pers,” ujar dia.