Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KELUARGA Afif Maulana mengajukan permohonan ekshumasi dan autopsi ulang kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Mereka menduga bocah 13 tahun itu tewas karena dianiaya polisi yang sedang mengejar pelaku tawuran pada 9 Juni 2024 di Jembatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat. “Upaya ini untuk membuat terang penyebab kematian Afif Maulana,” kata kuasa hukum keluarga Afif, Gufroni, di Jakarta pada Senin, 22 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk mendukung permohonan tersebut, keluarga Afif menyambangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada Senin, 1 Juli 2024. Mereka meminta persetujuan dan bantuan proses ekshumasi. “Karena keluarga tidak sanggup membiayai,” ucap Indira Suryani, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Padang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi tak langsung menyetujui permohonan itu. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan keputusan perihal ekshumasi ada di tangan penyidik. “Penyidik akan mempelajari,” ujarnya.
Penyebab kematian Afif masih menjadi polemik. Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Barat menyatakan ia tewas akibat melompat dari jembatan untuk menghindari razia. Namun keluarga meyakini Afif disiksa setelah dicegat polisi. Keyakinan itu muncul karena teman Afif mengaku sempat melihat korban dikerumuni polisi di atas jembatan sebelum mereka akhirnya terpisah.
Harvey Moeis Segera Disidang
Petugas Kejaksaan Agung membuka kain penutup barang bukti berupa mobil mewah saat pelimpahan tahap kedua kasus dugaan korupsi tata niaga PT Timah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 22 Juli 2024./TEMPO/M Taufan Rengganis
KEJAKSAAN Agung melimpahkan berkas dua tersangka korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, Harvey Moeis dan Helena Lim, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 22 Juli 2024. “Dalam waktu dekat sudah ada yang akan dilimpahkan ke pengadilan,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar. Kasus ini menyeret 22 tersangka. Ditambah Harvey dan Helena, Kejaksaan Agung telah menyerahkan 18 berkas tersangka lain.
Dalam pemeriksaan, Kejaksaan Agung menyita 11 bidang tanah dan bangunan serta 8 mobil mewah dari tangan Harvey. Ada juga 88 tas mewah, 141 perhiasan, logam mulia, serta uang US$ 400 ribu dan Rp 13,5 miliar. Pengacara Harvey, Harris Arthur Hedar, mengatakan sebagian barang yang disita jaksa merupakan harta istri kliennya, Sandra Dewi. Sementara itu, dari tangan Helena Lim, jaksa menyita 6 bidang tanah dan bangunan, 3 mobil, 37 tas luks, 45 perhiasan, uang S$ 2 juta dan Rp 1,485 miliar, serta 2 jam tangan Richard Mille.
KPK Cekal Staf Hasto Kristiyanto
Staf Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, di gedung KPK, Jakarta, 19 Juni 2024./TEMPO/Imam Sukamto
KOMISI Pemberantasan Korupsi mencegah lima orang bepergian ke luar negeri dalam kasus suap Harun Masiku terhitung sejak 22 Juli 2024. Salah satunya Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto. “Yang pertama berinisial K, kedua berinisial SP, kemudian YPW, DTI, dan DB,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa, 23 Juli 2024. Lima orang yang dicekal tersebut adalah saksi yang pernah dipanggil dan diperiksa penyidik dalam kasus Harun Masiku. KPK telah memeriksa Kusnadi pada Rabu, 19 Juni 2024, selama delapan jam lebih.
Perwakilan tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, menilai tindakan KPK tidak beralasan. “Tidak jelas pertimbangan apa yang membuat Mas Kusnadi harus dicekal,” kata Ronny. Padahal, Ronny mengungkapkan, selama ini Kusnadi bersikap kooperatif memenuhi panggilan KPK. Ia mengklaim Kusnadi pasti akan hadir jika sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya.
Pengusaha Tewas Dibunuh Istri, Anak, dan Pacar Anaknya
Ibu, anak, dan pacar anak yang menjadi tersangka pembunuh Asep Saepudin di Bekasi, Jawa Barat. Dokumen/Humas Polres Metro Bekasi
KEPOLISIAN Resor Metropolitan Bekasi, Jawa Barat, menyatakan Asep Saepudin, 43 tahun, yang tewas pada 27 Juni 2024 diduga korban pembunuhan berencana istri, anak, dan pacar anaknya. Kesimpulan ini diambil setelah ekshumasi dilakukan terhadap jenazah pengusaha tersebut. “Korban dipukul dan dicekik hingga meninggal,” ucap Kepala Polres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi di kantornya, Senin, 22 Juli 2024.
Polisi menetapkan tiga tersangka, yaitu istri korban, Juhariah, 45 tahun; anaknya, Silvia Nur Alfiani (22); dan pacar Silvia, Hagistko Pramada (22). Para tersangka diduga sudah tiga kali mencoba membunuh Asep dalam sepekan. Dua di antaranya dengan cara meracuni korban, tapi gagal. Korban akhirnya dihabisi dengan cara dianiaya. Polisi mengklaim motif Juhariah membunuh Asep adalah kesal kurang diberi nafkah. Sementara itu, Silvia dan Hagistko ditengarai kesal lantaran hubungan asmara mereka tak direstui.
Kesaksian Palsu Saksi Kematian Vina Cirebon
Saksi kunci kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Dede Riswanto, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Jakarta Timur, Selasa, 23 Juli 2024./TEMPO/Defara
DEDE, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, mengaku memberikan keterangan palsu saat diperiksa polisi pada 2016. Ia bahkan tidak pernah mengetahui peristiwa tersebut atau mengenal delapan terpidana dalam kasus itu. “Tidak kenal nama, tidak kenal muka, tidak kenal, sama sekali tidak kenal,” ujar Dede dalam konferensi pers, Selasa, 23 Juli 2024. Saat itu ia mengklaim diajak oleh saksi lain bernama Aep untuk bersaksi di Kepolisian Resor Cirebon Kota. Di tempat itu ia bertemu dengan Inspektur Satu Rudiana, ayah Eky, dan mengaku diarahkan saat menyampaikan kesaksian.
Dede menyatakan tidak menerima upah atas kesaksian palsunya. Dia melakukan hal itu karena takut berada di dalam kantor polisi dan berhadapan dengan Rudiana. Pengacara Rudiana, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan akan menghadapi berbagai tudingan miring terhadap kliennya. Ia menyebutkan Rudiana akan didampingi 60 pengacara. “Kami bagi enam koordinator untuk berfokus mencari keadilan bagi Bapak Iptu Rudiana,” katanya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo