Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Kasus Kekerasan pada Anak Meningkat

Sejak 2021 hingga 2023, jumlah kasus kekerasan terhadap anak terus meningkat. Kenapa bisa terjadi?

28 Juli 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JUMLAH laporan kasus kekerasan terhadap anak terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Menurut data Sistem Informasi Online atau Simfoni milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, jumlah kasus kekerasan terhadap anak tahun 2023 mencapai 24.158, naik dibanding pada 2022 yang sebanyak 21.241. Sedangkan pada 2021 angkanya sebesar 14.517.

Sejak Januari hingga Juni 2024, jumlah kasus kekerasan terhadap anak mencapai 6.897. “Jumlah aduan itu naik karena kami mensosialisasi nomor pengaduan untuk mempermudah laporan,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar, Selasa, 23 Juli 2024.

Kekerasan seksual menjadi kasus yang dominan. Pelakunya kebanyakan orang terdekat korban. Setidaknya 1.879 pelaku kekerasan seksual adalah pacar atau teman korban. Disusul 1.407 pelaku adalah orang tua.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Lia Latifah mengatakan penyebab orang terdekat menjadi pelaku utama kekerasan seksual terhadap anak adalah awamnya orang tua soal pengetahuan hukum. Kekerasan terhadap anak banyak dilakukan oleh keluarga pasangan muda, misalnya pasangan berusia 25-35 tahun.

“Orang tua tak tahu ada sanksi hukum yang bahkan jauh lebih berat ketika yang melakukan adalah orang terdekat,” ujar Lia. Menurut dia, pendampingan pranikah belum memberi pemahaman soal hak dan kewajiban orang tua. Lia menilai kondisi itu membuat banyak pasangan menikah belum siap menjadi orang tua. 

Pada Hari Anak Nasional 23 Juli 2024, Forum Anak Nasional membacakan surat kepada Presiden Joko Widodo. Isinya lima permohonan agar hak anak-anak dipenuhi. Antara lain, pentingnya kartu identitas anak, larangan perkawinan anak, pengawasan perdagangan rokok dan minuman keras, serta akses dan fasilitas pendidikan di sejumlah daerah yang masih terbatas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jabatan Tituler Lenis Kogoya

Staf Khusus Presiden untuk Papua Lenis Kogoya. Tempo/M Taufan Rengganis

s

taf khusus Presiden Joko Widodo periode 2015-2019, Lenis Kogoya, mendapat pangkat kehormatan letnan kolonel tituler dari Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pengangkatan ini dilakukan seiring dengan penugasan Lenis di lingkungan Kementerian Pertahanan.

“Untuk mendukung pembangunan dan pengembangan masyarakat wilayah timur, khususnya Papua,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Nugraha Gumilar, Ahad, 21 Juli 2024. Nugraha menyebutkan pemberian pangkat itu sudah melewati sejumlah proses dan penelitian Badan Intelijen Strategis atau Bais TNI. 

Dengan jabatan itu, Lenis berhak mendapat tunjangan sebesar 15 persen dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil, sesuai dengan pangkatnya. Tapi ia tak mendapat tunjangan keluarga.

Irman Gusman Melenggang ke DPD

Irman Gusman menyampaikan visi dan misi di depan Tokoh Masyarakat dan jurnalis di Padang, 20 Juni 2024. Tempo/Fachri Hamzah.

BEKAS narapidana kasus korupsi impor gula Perum Bulog, Irman Gusman, meraih posisi keempat suara terbanyak dalam pemungutan suara ulang pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Sumatera Barat pada Sabtu, 13 Juli 2024. Irman meraih 176.987 suara, unggul atas inkumben Emma Yohana.

“Kami menetapkan hasil pemungutan suara ulang melalui hasil rekapitulasi di 19 kabupaten/kota,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat Surya Efitrimen pada Sabtu, 20 Juli 2024.

Nama Irman semula dicoret dari daftar calon tetap karena ia belum genap lima tahun bebas dari penjara saat pendaftaran kandidat pada Mei 2023. Mahkamah Konstitusi menerima gugatan Irman agar KPU melakukan pemungutan suara ulang. Irman berterima kasih kepada warga Sumatera Barat yang memilihnya.

Perpres Tambang untuk Ormas Terbit

Kapal tongkang bermuatan batu bara berlayar di Perairan Kalimantan Barat, 24 Juni 2024. Antara/Jessica Wuysang

PRESIDEN Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 76 Tahun 2024 pada Senin, 22 Juli 2024. Dengan aturan itu, Menteri Investasi bisa mengeluarkan izin tambang bagi organisasi masyarakat keagamaan.

Perpres itu menegaskan wilayah izin usaha pertambangan khusus yang berasal dari wilayah bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara dapat ditawarkan kepada badan usaha milik ormas keagamaan. “Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat,” begitu bunyi pasal 5a ayat 1 peraturan itu.

Pemberian izin tambang ditolak banyak kelompok keagamaan, seperti Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia, Konferensi Waligereja Indonesia, dan Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah. Mereka menilai bisnis tambang bukan ranah ormas keagamaan. Hanya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang menyatakan siap mengelola tambang.

Kapal Angkut Peralatan BTS Hilang

KAPAL LCT Cita XX pengangkut perlengkapan penyediaan sinyal 4G milik Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) hilang kontak dalam perjalanan dari Timika ke Yahukimo, Papua Pegunungan. Hingga Rabu, 24 Juli 2024, kapal yang membawa 12 awak itu belum ditemukan sejak hilang kontak pada Selasa, 16 Juli 2024, di perairan Asmat.

Tim pencarian dan pertolongan bersama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut mengerahkan kapal patroli serta helikopter untuk menyisir jalur tengah laut. “Sedangkan tim dari Asmat menggunakan RIB (rigid inflatable boat) Basarnas menyisir perairan dangkal,” kata Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Timika I Wayan Suyatna.

Bakti memasang menara BTS atau base transceiver station di 4.519 titik di Papua. “Yang utama adalah menyelamatkan nyawa 12 awak kapal tersebut,” ucap Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus