Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Enam Polisi Aniaya Tahanan di Polda Kalsel, Korban Memar hingga Patah Kaki

Enam personel Polda Kalimantan Selatan menganiaya enam tahanan yang menyelundupkan sabu. Korban ada yang patah kaki, memar, dan luka lainnya

25 Februari 2024 | 19.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Polisi Adam Erwindi didampingi Iptu Sutaryat menjelaskan kronologis kasus penganiayaan tahanan di Banjarmasin, Ahad, 25 Februari 2024. Foto: ANTARA/Firman

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Enam personel Polda Kalimantan Selatan menganiaya enam tahanan yang  menyelundupkan narkoba jenis sabu. Akibat perbuatannya enam polisi ini ditahan di sel Brimob.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saat ini enam orang oknum anggota Polda Kalsel sudah dilakukan penempatan khusus (patsus) di sel tahanan Brimob sembari menunggu berkas pemeriksaannya rampung," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalsel Komisaris Besar Adam Erwindi di Banjarmasin, Ahad, 25 Februari 2024.

Enam orang anggota polisi tersebut adalah Brigadir Satu AP, Brigadir Dua NA, Brigadir Dua SF, Brigadir Dua AG, Brigadir Dua FL, dan Brigadir Dua DP.

Keenam polisi itu bertugas piket jaga tahanan ketika penganiayaan terjadi pada Ahad, 11 Februari 2024.

Adam membenarkan pemicu penganiayaan ini karena ada upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu kepada para tahanan. Awalnya, kata Adam, datang seseorang menitipkan paket makanan berupa tiga bungkus nasi goreng, tiga susu kotak, dan tiga makanan ringan ke Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Kalsel yang berlokasi di Jalan D.I Panjaitan Banjarmasin.

Saat memeriksa kiriman makanan itu, petugas jaga menemukan ada dua paket sabu-sabu di dalam kemasan makanan ringan (snack). Enam petugas polisi yang piket lalu memeriksa enam tahanan di sel yang menjadi tujuan pengiriman paket makanan.

Namun, para tahanan tidak ada yang mengaku sehingga petugas emosi dan akhirnya terjadilah kesalahan prosedur dalam proses interogasi tersebut.

"Anggota memukul menggunakan tongkat polisi sehingga korban RRP mengalami patah kaki kanan, FA retak kaki kiri, RF memar kaki, AS memar kaki, M memar kaki, dan RP memar kaki," ungkap Adam didampingi Inspektur Satu Sutaryat yang mewakili Kabid Propam Polda Kalsel Komisaris Besar Djaka Suprihanta.

Keenam orang tahanan yang mengalami penganiayaan sudah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin.

Adam menyampaikan permohonan maaf kepada para korban dan pihak keluarga serta berjanji proses hukum yang tegas diterapkan untuk oknum anggota yang bersalah. "Perintah langsung Bapak Kapolda, anggota diproses kode etik dan dijatuhi sanksi sesuai aturan Polri," tegasnya.

Sedangkan untuk pelaku yang menitipkan paket makanan berisi sabu-sabu berinisial RY telah ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus