Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Fahri Hamzah Besar Hati MA Tolak Kasasi PKS Soal Pemecatannya

Fahri Hamzah menyatakan bersyukur dan berbesar hati atas putusan MA yang menolak kasasi PKS terkait pemecatan dirinya.

2 Agustus 2018 | 14.32 WIB

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu, 2 Mei 2018. TEMPO/Andita Rahma
Perbesar
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu, 2 Mei 2018. TEMPO/Andita Rahma

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Fahri Hamzah menyatakan bersyukur dan berbesar hati atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait kasus pemecatan dirinya. "Saya sangat bersyukur dan berbesar hati atas berita ini," ujar Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Kamis, 2 Agustus 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dari laman putusan Mahkamah Agung, menyebutkan perkara perdata atas nomor register 1876 K/PDT/2018 ditolak pada 30 Juli 2018.

Majelis hakim kasasi yang menangani perkara itu adalah Maria Anna Samiyati, Muhammad Yunus Wahab dan Takdir Rahmadi.

"Tentu dengan ditolaknya kasasi pimpinan PKS ini, berakibat pada kewajiban para tergugat untuk menjalankan keseluruhan keputusan di Pengadilan Negeri," ujar Fahri Hamzah.

Pengadilan dalam hal ini menerima gugatan Fahri dan menjatuhkan hukuman kepada PKS membayar Rp 30 miliar kepada politikus PKS itu.

Kendati demikian, Fahri mengaku belum mendapatkan salinan putusan MA terkait hal tersebut. Untuk itu, Fahri belum menimbang langkah selanjutnya yang akan diambil usai putusan. "Saya akan berkonsultasi dengan pengacara saya untuk membahas tindak lanjutnya," ujar Fahri.

Polemik antara Fahri Hamzah dan pimpinan PKS sudah lama terjadi. Polemik tersebut berbuntut pada pemecatan Fahri pada 2015 yang kemudian oleh Fahri digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 14 Desember 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri yang melawan keputusan pemecatan itu.

Pihak yang digugat Fahri Hamzah adalah Sohibul Iman selaku tergugat I, Majelis Tahkim PKS sebagai tergugat II, dan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS sebagai tergugat III.

Atas putusan Pengadilan Jakarta Selatan, PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan PKS. PKS berupaya menempuh kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, MA menolak kasasi tersebut.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus