Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Luthfi Hadyhan, dokter koas di Rumah Sakit Siti Fatmawati mengalami penganiayaan oleh FD, sopir pribadi dari rekannya yang bernama Lady A Pramseti. Penganiayaan ini terjadi di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Sumatera Selatan, pada Selasa, 10 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penganiayaan tersebut terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial dengan durasi video 12 detik. Di dalam video itu, terlihat, MLH yang masih mengenakan seragam dokter koas berwarna abu-abu, dipukul oleh FD. Berikut fakta-fakta tentang kasus ini:
Penganiayaan Dipicu Jadwal Jaga
Direktur Reserse Kriminal Umum KepolisianDaerah (Polda) Sumatera Selatan Komisaris Besar M Anwar Reksowidjojo mengatakan, penganiayaan bermula karena Lady tidak terima dengan jadwal jaga yang disusun oleh Lutfhi sebagai ketua kelompok. Lady mengadukan hal tersebut kepada ibunya, Sri Meilina. Lina pun meminta Lutfhi untuk bertemu di sebuah cafe di Palembang, ditemani Lady dan FD.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam pertemuan tersebut, Lina membahas soal jadwal tugas jaga yang disusun oleh Luthfi memberatkan anaknya. Alasannya, Lady harus masuk di malam tahun baru. Anwar menuturkan dalam diskusi itu, korban hanya berdiam diri dan membiarkan Lina berbicara. Melihat respons korban, FD merasa tidak senang dan mulai mengintimidasi korban dengan mendorong bahu kanan dan kiri.
Menurut Anwar, tersangka terpancing emosinya karena respons korban yang hanya diam. Pelaku lalu memukul korban di wajah bagian kiri. Korban mencoba untuk memberi penjelasan, tapi pelaku tidak menerimanya. "Langsung memukul pelapor secara membabi buta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher." tutur dia.
Korban melapor ke Polda Sumatera Selatan
Dalam penganiayaan yang diterimanya, korban mendapat luka memar di bagian pelipis mata, wajah, dan bagian lainnya. Ia pun melaporkan peristiwa ini ke Polda Sumatera Selatan pada Kamis malam.
"Ya benar, korban sudah membuat laporan di Polda Sumsel malam kemarin," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polisi Daerah Sumatera Selatan, Komisaris Besar Polisi Sunarto pada Jumat, 13 Desember 2024.
Sehari berselang, Polda Sumatera Selatan menetapkan FD, 37 tahun, sebagai tersangka dan langsung menahannya.
"Kami menetapkan satu orang tersangka berinisial FD dalam kasus tindak pidana penganiayaan terhadap MLH (Muhammad Luthfi Hadhyan) atau dokter koas yang beritanya sempat menjadi atensi publik," kata Direktur Reserse Tindak Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar M Anwar Reksowidjojo saat jumpa pers di kantornya, Sabtu, 14 Desember 2024.
Polisi menjerat FD dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, FD lebih dulu menyerahkan diri ke Mapolda Sumsel diantar oleh kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, pada Jumat, 13 Desember 2024.
Ayah Lady pejabat di Kementerian PUPR
Usai peristiwa penganiayaan ini viral, netizen turut menyoroti keluarga Lady A Pramseti. Ayah mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya itu merupakan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah. Hal tersebut juga terkonfirmasi oleh FD saat mengungkapkan permohonan maafnya.
“Kepada keluarga Ibu Lina, Bapak Dedy, dan Lady, saya juga meminta maaf sebesar-besarnya. Karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya," kata FD di Polda Sumatera Selatan, Sabtu, 14 Desember 2024.
Yuni Rohmawati berkontribusi dalam artikel ini