Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Fakta-fakta Praktik Curang Produsen MinyaKita Kemasan 1 Liter Disunat Jadi 750-800 Mililiter

Ditemukan kemasan MinyaKita 1 liter nyatanya hanya berisi sebanyak 750-800 mililiter (ml) saja, masih beredar di pasaran.

11 Maret 2025 | 19.19 WIB

Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menyiapkan barang bukti mesin takaran minyak goreng saat konferensi pers kasus pengurangan takaran MinyaKita di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, 10 Maret 2025. Antara/Raisan Al Farisi
Perbesar
Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menyiapkan barang bukti mesin takaran minyak goreng saat konferensi pers kasus pengurangan takaran MinyaKita di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, 10 Maret 2025. Antara/Raisan Al Farisi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertanian Amran Sulaiman menemukan adanya ketidaksesuaian takaran pada minyak goreng MinyaKita saat melakukan inspeksi mendadak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 8 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Temuan ini menunjukkan bahwa MinyaKita, yang seharusnya berukuran 1 liter, hanya berisi 750 hingga 800 mililiter. Hal ini menimbulkan kekecewaan dan kecaman dari berbagai pihak, terutama karena terjadi di bulan suci Ramadan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

1. Temuan dan Penyelidikan Satgas Pangan Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bakal menindak seluruh pelanggaran prosedur yang merugikan konsumen MinyaKita. Kepolisian sudah membentuk Satgas Pangan Polri yang diketuai oleh Brigadir Jenderal Helfi Assegaf untuk menyelidiki minyak goreng kemasan MinyaKita yang tengah viral belakangan ini.

"Kemarin kami turun ke tiga lokasi, kami lakukan pendalaman dan kemungkinan akan kami lakukan penegakkan hukum. Memang ada yang kami dapati isinya tidak sesuai dengan kemasan satu liter,” kata Sigit saat ditemui di Auditorium Mutiara STIK Polri, Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.

Satgas Pangan Polri segera menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan penyelidikan. Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyatakan bahwa penyelidikan dilakukan setelah menemukan ketidaksesuaian pada produk MinyaKita dalam inspeksi di Pasar Lenteng Agung. Hasil pengukuran menunjukkan bahwa label 1 liter tidak sesuai dengan isi sebenarnya, yang berkisar antara 700 hingga 900 mililiter.

"Dilakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan. Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700—900 mililiter," ucapnya seperti dilansir dari Antara, Ahad, 9 Maret 2025.

Tiga produsen MinyaKita yang terlibat dalam kasus ini adalah PT Artha Eka Global Asia (Depok, Jawa Barat), Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus, Jawa Tengah), dan PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang, Banten). Sampel yang diuji meliputi botol 1 liter dan kemasan pouch 2 liter. Satgas Pangan Polri menyita barang bukti dan melanjutkan penyelidikan serta penyidikan.

2. Tindakan Pemerintah
Menteri Pertanian Amran Sulaiman menegaskan bahwa praktik ini sangat merugikan masyarakat dan tidak dapat ditoleransi. Ia meminta agar perusahaan yang terbukti melanggar segera diproses hukum dan ditutup. 

“Saudara kita ini sedang mencari pahala di bulan Ramadhan, tapi malah mencetak dosa dengan tindakan ini,” lanjutnya.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa pemerintah menarik MinyaKita kemasan 1 liter yang tidak sesuai takaran dari pasaran. Temuan penyunatan volume ini dilakukan oleh PT AEGA di Depok, yang kemudian memindahkan pabriknya ke Karawang. Kemendag mengklaim telah menindak kecurangan serupa sebelumnya dan terus melakukan pengawasan untuk mencegah praktik curang ini.

“Tim kami sudah bergerak ke produsen yang terindikasi mengurangi takaran. Jadi, kami antisipasi dan kejar langsung ke perusahaannya. Selain itu, MinyaKita yang tidak sesuai takarannya sudah mulai kami tarik,” ujar Budi Santoso dalam keterangan resminya.

3. Modus Operandi dan Sanksi
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa bahan baku MinyaKita yang dicurangi diduga menggunakan minyak goreng non-DMO, sehingga repacker mengurangi volume isi untuk menutupi biaya produksi. Repacker juga menaikkan harga jual, yang menyebabkan HET tidak tercapai. Modus ini memanfaatkan tingginya permintaan MinyaKita, terutama menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2025.

“Kemendag secara aktif dan intensif melakukan pengawasan distribusi MinyaKita ke semua lini termasuk produsen, repacker, distributor, pengecer, ritel modern, dan pasar rakyat,” ujar Moga.

Sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar meliputi teguran tertulis, penarikan barang, penghentian kegiatan usaha, penutupan gudang, denda, dan pencabutan izin usaha. Sanksi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 dan Permendag 18 Tahun 2024. Kemendag terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk penegakan hukum pidana.

Iqbal Muhtarom, Alif Ilham Fajriadi, dan Han Revanda dan Antara turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Pilihan editor: Bareskrim Minta Polda Hingga Polsek Usut MinyaKita yang Dijual Tidak Sesuai Takaran

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus