Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tolak Jadi Saksi, Apa Hukumnya?

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menolak jadi saksi satu sama lain. Lalu, apa hukumnya seseorang menolak memberikan kesaksian di sidang?

5 Januari 2023 | 21.59 WIB

Gestur terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Desember 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Gestur terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Desember 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali menjalani sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua sebagai terdakwa pada Selasa, 3 Januari 2023. Saat ditanyai terkait kesediaan mereka menjadi saksi untuk perkara satu sama lain, keduanya saling menolak.

Bolehkah Seorang Saksi Menolak Beri Kesaksian?

Mengutip laman tribratanews.kepri.polri.go.id, untuk diketahui, saksi merupakan orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Baca : 5 Fakta Majelis Hakim Tinjau Rumah Ferdy Sambo: Lemari Koleksi Senjata hingga CCTV

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kemudian berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, pengertian saksi diperluas menjadi saksi tidak hanya orang yang ia lihat, dengar, alami sendiri, tetapi setiap orang yang punya pengetahuan yang terkait langsung terjadinya tindak pidana wajib didengar sebagai saksi demi keadilan dan keseimbangan penyidik yang berhadapan dengan tersangka/terdakwa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Pasal 1 angka 27 KUHAP jo. Putusan MK 65/PUU-VIII/2010 keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti dalam perkara pidana. Bukti ini berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Juga, setiap orang yang punya pengetahuan yang terkait langsung terjadinya tindak pidana dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.

Konsekuensi Tolak Jadi Saksi atau Makar dari Pemanggilan Bersaksi

Merujuk KUHP, menolak panggilan sebagai saksi dikategorikan sebagai tindak pidana. Bahkan diancam hukuman bagi orang yang menolak panggilan sebagai saksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP. Adapun saksi yang menolak bersaksi dalam perkara pidana dapat dikenai sanksi maksimal 9 bulan kurungan. Sementara menolak memberi kesaksian dalam perkara lainnya maksimal penjara 6 bulan.

Soesilo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, mengungkapkan ada syarat seseorang dapat dihukum berdasarkan Pasal 224 KUHP karena menolak menjadi saksi.

Pertama, orang tersebut harus dipanggil menurut undang-undang oleh hakim untuk menjadi saksi, ahli atau juru bahasa baik dalam perkara pidana, maupun dalam perkara perdata.

Kedua, orang tersebut sengaja tidak mau memenuhi suatu kewajiban yang menurut undang-undang harus ia penuhi, misalnya kewajiban untuk datang pada sidang dan memberikan kesaksian, keterangan keahlian, menerjemahkan.

Ketiga, orang itu harus benar-benar dengan sengaja menolak memenuhi kewajibannya tersebut, jika ia hanya lupa atau segan untuk datang saja, maka ia dikenakan Pasal 522 KUHP.

HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga : Sebut Semua Orang Kena Tipu Ferdy Sambo, Hendra Kurniwan: Jangankan Saya, Kapolri Saja Kena Prank

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus