Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menepis tuduhan bahwa kliennya menghalangi penyidikan kasus suap Harun Masiku. Ian Iskandar selaku kuasa hukum, membantah bahwa Firli disebut melakukan upaya-upaya obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Perkara ini juga melibatkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Itu fitnah dan tidak benar," kata Ian kepada Tempo saat dihubungi Sabtu malam, 11 Januari 2025. Ian menyebut bahwa KPK bekerja sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menegaskan, penggeledahan hanya bisa dilakukan dengan izin Dewan Pengawas. "Saat itu, Pak Firli berada di Surabaya, jadi sangat tidak mungkin beliau mengintervensi," ujar Ian.
Dia juga mengkritik tuduhan dari mantan penyidik KPK yang menyebut Firli mempersulit proses penyidikan saat hendak menggeledah kantor DPP PDIP. "Kalau ada obstruction of justice, perkara ini tidak akan jalan. Buktinya, Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, dan Agustina sudah divonis," ucap dia.
Penyidik KPK mendalami dugaan keterlibatan Ketua KPK periode 2019, Firli Bahuri, dalam perintangan penyidikan perkara suap Harun Masiku. "Ada mantan penyidik menyatakan keterlibatan pimpinan lama, apakah akan dipanggil yang bersangkutan, ini sedang kita dalami," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari 2025.
Asep mengatakan, keterangan dari beberapa mantan penyidik akan ditindaklanjuti dengan melakukan konfirmasi terhadap saksi lainnya. Nama Firli Bahuri muncul dari pernyataan Ronald Paul Sinyal, eks penyidik KPK dalam perkara Harun Masiku. Dia mengatakan Firli Bahuri terlibat dalam perintangan penyidikan.
Informasi tersebut pun telah disampaikannya kepada penyidik pada pemeriksaan kali ini. "Saya sampaikan memang lebih dari situ sih. Ya salah satunya yang bisa saya sebut, ya jelas dari Firli Bahuri itu sendiri," kata Ronald Paul Sinyal usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Januari 2025.
Dia menjelaskan perintangan yang dilakukan Firli Bahuri, yakni melarang penyidik melakukan penggeledahan, termasuk di kantor DPP PDIP maupun melakukan pemeriksaan. "Cuma itu selalu disebut jangan dulu, sedang panas dan semacamnya," ujarnya.
Menurut Ronald, upaya menghalang-halangi pengusutan perkara Harun Masiku hanya terjadi pada masa kepemimpinan periode 2019-2024. "Cuma itu yang terjadi di masa kepemimpinan pemerintahan sebelumnya," kata dia.
Kasus ini mencuat di tengah polemik penanganan kasus Harun Masiku yang hingga kini masih buron. Teranyar, setelah KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dugaan adanya campur tangan pimpinan KPK, termasuk Firli, dalam menghambat penyidikan semakin menguat setelah pernyataan beberapa mantan penyidik terungkap.