Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Forum Kajian Dunia Peradilan mengusulkan agar dibentuk Undang-Undang tentang Penghinaan Terhadap Pengadilan (contempt of court).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Berlarut-larutnya Sidang Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna Pasaribu, dan Koptu Herman Bukit yang Tak Tesentuh
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Perlu agar masyarakat berhati-hati dalam beracara di pengadilan,” ujar Hakim PN Majalengka Solihun Niar Ramadhan saat menyampaikan hasil kajian Forum Kajian Dunia Peradilan melalui zoom meet, Sabtu, 15 Februari 2025.
Usulan itu merespons adanya sejumlah tindakan yang dianggap merendahkan kewibawaan lembaga peradilan. Terbaru peristiwa gaduh di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea.
Ia mencontohkan salah-satu negara yang menerapkan contempt of court act adalah Inggris sejak 1981. Ia mengatakan, Inggris juga menerapkan prinsip strict liability rule. Prinsip itu ialah setiap perbuatan, perkataan, dan tulisan yang tidak menghormati hakim dikatagorikan sebagai penghinaan terhadap pengadilan tanpa perlu membuktikan adanya niat atau kesalahan.
Serupa dengan Solihun, Hakim PN Simpang 3 Radelong Ricky Fadila menyampaikan pentingnya dibentuk UU contempt of court. “Agar orang lebih berhati-hati dalam memberikan pendapat, meski tidak membatasi selama dia bisa mempertanggungjawabkan pendapatnya tersebut,” ujar dia dalam diskusi via zoom.
Kegaduhan yang terjadi di ruang sidang antara Razman dan Hotman saat ini telah dilaporkan oleh PN Jakarta Utara ke Bareskrim Polri. Terlapor adalah Razman dan kawan-kawan. Mereka dilaporkan atas dugaan peristiwa tindak pidana tidak menyenangkan, sengaja di muka umum menghina penguasa atau badan hukum dan membuat gaduh dalam siding.
Kronologi kasus ini bermula saat persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik Hotman dengan terdakwa Razman pada 6 Februari 2025. Razman bersikeras agar sidang berlangsung terbuka, sementara majelis hakim memutuskan sidang tertutup. Alasan majelis hakim memutuskan sidang tertutup karena pemeriksaan mengandung substansi yang sensitif.
Tak mengindahkan permintaan hakim, di tengah persidangan Razman mendatangi Hotman yang saat itu bersaksi dengan memegang Pundak Hotman disertai cek-cok. Salah-satu kuasa hukum Razman bahkan naik ke atas meja.
Dengan diterapkannya contempt of court, mereka berharap siapapun yang bertindak menghina peradilan di dalam sidang, hakim memiliki wewenang langsung untuk memerintahkan penahanan, tanpa perlu mengadukannya lebih dulu ke polisi.
Namun diakui Solihun, penerapan aturan tentang contempt of court juga masih menuai pro dan kontra. Sejumlah pihak mengkhawatirkan penerapan contempt of court akan memperkuat kedudukan hakim dan hakim akan bertindak sewenang-wenang.
Meski contempt of court belum secara khusus belum diundangkan, Solihun mengatakan, dalam KUHP baru aturan contempt of court sudah dicantumkan. Aturan itu tertera pada Pasal 279 dan 280 UU No 1 Tahun 2023. Pasal ini juga bisa menjerat hakim, jika ia membuat gaduh di ruang sidang.