Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Pengadilan Negeri Depok meluruskan status M. Firdaus Oiwobo dalam sidang gugatan lahan Universitas Islam Internasional Indonesia atau UIII pada Selasa, 18 Februari 2025. Kehadiran pengacara itu dalam sidang menjadi sorotan karena Mahkamah Agung telah membekukan sumpah advokat Firdaus Oiwobo imbas peristiwa contempt of court di PN Jakarta Utara, yang juga melibatkan pengacara Razman Arif Nasution.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Humas PN Depok Andry Eswin Sugandhi mengatakan, kehadiran Firdaus Oiwobo sebagai penggugat dan bukan bertindak sebagai pengacara atau kuasa hukum. "Dirinya sebagai person yang pada saat itu diwakilkan, mempunyai kuasa hukum dua orang, yaitu HM Indrayanto dan Subandrio," kata Eswin saat ditemui di PN Depok, Kecamatan Cilodong, Rabu, 19 Februari 2025. "Apabila berita acara Firdaus Oiwobo sudah dibekukan, kita tunduk terhadap hal tersebut."
Pada pertengahan persidangan, menurut Eswin, salah satu kuasa hukum Firdaus Oiwobo, yaitu Subandrio mengundurkan diri. Dia mengajukan surat pengunduran diri kepada majelis hakim yang menangani perkara ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Depok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Eswin menerangkan sidang perkara perdata ini terdaftar dalam Nomor 285, PDG 2024 dan PNDPK. Pada Selasa 18 Februari 2025, agenda sidang adalah pembuktian bukti surat dari tergugat 1 dan tergugat 2. "Namun karena tergugat 1 dan tergugat 2 tidak hadir, maka hakim ketua majelis menunda persidangan," ujarnya.
Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan juga mengatakan, Firdaus Oiwobo membela kepentingannya sendiri dan bukan membela klien dalam perkara itu. Bambang pun akan melaporkan hal ini kepada Mahkamah Agung. "Tindak lanjutnya seperti apa, kami akan minta petunjuk dari pimpinan Mahkamah Agung," katanya.
Bambang pun menyinggung ihwal pernyataan Firdaus Oiwobo dalam tayangan YouTube yang memuji-muji hakim. Menurutnya, pada prinsipnya hakim tidak perlu disanjung. "Hakim tunduk dan patuh pada apapun putusan. Kami itu merupakan apresiasi tertinggi dan kami Hakim PN Depok Insya Allah menjunjung integritas dan akan memutus sebagaimana hukum dan keadilan, sebagaimana ilmu hakim yang ada di Pengadilan Negeri Depok," ucap Bambang.
Namun, Bambang dan Eswin enggan berkomentar tentang gugatan yang dilayangkan Firdaus, pengacara yang naik ke atas meja sidang di PN Jakarta Utara itu, soal lahan UIII, karena sudah masuk pokok perkara.
Firdaus Oiwobo mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat eks Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mantan Menteri Agama Yaqut Kholil Qoumas, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Mahmudin. Dia juga menggugat Rektor UIII dan Kabag TU UIII M Nur Hidayat, eks Kepala BPN Depok Indra Gunawan, Wali Kota Depok Mohammad Idris, Kepala Satpol PP Depok Dede Hidayat, Camat Sukmajaya Wihana dan Lurah Cisalak Rini Kasari.
Pilihan Editor: Kata Kejagung Ihwal 2 Hakim Pembebas Ronald Tannur Ajukan Justice Collaborator