Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Minta Maaf, Razman Nasution: Teguran Etik Tidak Mencabut Status Advokat Saya

Razman mendatangi Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menyampaikan permohonan maaf.

17 Februari 2025 | 17.44 WIB

Razman Arif Nasution, tersangka dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea, setelah mengikuti gelar perkara khusus di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Mei 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Perbesar
Razman Arif Nasution, tersangka dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea, setelah mengikuti gelar perkara khusus di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Mei 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Razman Arif Nasution mengatakan, teguran keras dari Dewan Etik DPN Peradi tidak berpengaruh pada statusnya sebagai advokat. Menurut dia, teguran tersebut telah diselesaikan dan tidak berdampak pada pencabutan keanggotaannya di organisasi advokat. "Saya sudah ditegur keras, lisan dan tertulis. Selesai sampai di situ," kata Razman di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 17 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Razman menyebut tuduhan terhadapnya tidak bisa menjadi dasar sanksi lebih berat. "Apakah ada dasar hukum untuk melakukan pembekuan? Itu biar didalami tim kami," ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia juga minta agar upaya hukum terhadap dirinya harus dilakukan secara adil. "Jika saya diperiksa, maka semua pihak yang terlibat dalam situasi itu juga harus diperiksa," ujarnya.

Pada Senin pagi, Razman Arif Nasution mendatangi Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menyampaikan permohonan maaf tertulis. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas keputusan Dewan Etik DPN Peradi Bersatu yang menegurnya ihwal dugaan pelanggaran etik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Kami telah menyerahkan surat permohonan maaf kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ketua Majelis Hakim, panitera, serta seluruh jajaran di PN Jakarta Utara," kata Razman.

Pekan lalu, Mahkamah Agung menyatakan berita acara sumpah advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo dibekukan sehingga keduanya tidak bisa berpraktik sebagai advokat di pengadilan. Keputusan pembekuan itu buntut dari kericuhan yang terjadi saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Untuk menegakkan marwah dan wibawa pengadilan maka berita acara sumpah advokat atas nama saudara Razman Arif Nasution dan saudara M. Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi yang melakukan penyumpahan,” ucap Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto dalam konferensi pers yang digelar di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2025. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) melaporkan Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri, buntut dari keributan di ruang sidang pada Kamis pekan lalu. Kericuhan itu terjadi saat pengacara Hotman Paris Hutapea menjadi saksi dalam kasus pencemaran nama baik, yang menyeret Razman sebagai terdakwa.

“Lembaga memutuskan untuk melaporkan tindakan yang terjadi pada Kamis 6 Februari. Ini adalah sikap yang kami ambil atas nama lembaga,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Maryono saat ditemui di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.

Pengacara asal Sumatera Utara itu dilaporkan melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan badan hukum, dan Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh di ruang sidang.

Laporan ini dibuat setelah Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian yang dinilai merendahkan marwah pengadilan (contempt of court) tersebut kepada aparat penegak hukum, sekaligus melaporkan advokat kepada organisasi yang menaunginya agar ditindak tegas atas pelanggaran etik.

"MA tidak menolerir siapapun pelakunya, sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku baik pidana, atau pun etik,” ucap Juru Bicara MA, Yanto, dalam keterangan tertulis pada Senin, 10 Februari 2025.

Keributan di ruang sidang PN Jakarta Utara terjadi setelah majelis hakim menyatakan persidangan dengan agenda keterangan saksi korban dilaksanakan secara tertutup. Sebab, ada materi berupa foto-foto yang mengandung kesusilaan. Namun, Razman meminta persidangan digelar secara terbuka yang berujung membuat persidangan menjadi ricuh.

Menurut Yanto, keputusan untuk menggelar sidang secara tertutup merupakan otoritas hakim. “Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk memberikan perlindungan dan penghormatan atas harkat dan martabat kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi dalam perkara tertentu,” ucap Yanto.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @hotmanparisofficial, terlihat Razman menghampiri dan memegang pundak Hotman Paris yang duduk di kursi saksi. 

Keributan hampir terjadi, namun berhasil dilerai oleh beberapa orang yang memisahkan keduanya. Tak hanya itu, dalam video itu juga terlihat salah satu pengacara Razman, Firdaus Oiwobo, naik ke atas meja. Dalam video lain yang diunggah Hotman Paris, Razman terlihat mendatangi meja hakim dan meminta agar majelis hakim diganti. “Koruptor, tahu nggak Anda? Tidak bisa, ganti. Hakim ganti,” ucap Razman Arif Nasution sambil memukul-mukul meja hakim.

Intan Setiawanty

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus