Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Gaji Compang-Camping Atau Pungli?

Seminar peradin, antara lain membahas soal "profesi hakim", juga tentang kesejahteraan hakim. kenaikan gaji tidak menjamin hilangnya pungli, hanya merupakan pagar untuk tidak melakukan pungli. (hk)

9 Oktober 1982 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KALAU karena pra-peradilan beban tugas seorang hakim bertambah berat, bagaimana dengan kesejahteraan mereka Mungkin karena ingin menjawab pertanyaan itu, seminar Peradin pekan lalu juga membahas soal "Profesi Hakim". "Sudah menjadi rahasia umum, gaji hakim sangat minim dibandingkan kedudukan mereka yang khusus di masyarakat," kata Syahriar Mahnida yang bertindak selaku pemasaran dalam seminar itu. Sebagai ilustrasi, Nyonya Syahriar Mahnida menyebutkan gaji seorang hakim pengadilan negeri berkisar pada angka Rp 200 ribu. Hakim tinggi, katanya, Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu. Sementara hakim agung berpenghasilan Rp 1 juta, setiap bulan. Semua itu sudah mencakup berbagai tunjangan. Selain minim, waniu yang pengacara itu menyebutkan adanya ketimpangan antara penghasilan seorang hakim tinggi dibandingkan dengan yang diterima seorang ketua pengadilan negeri. Karena ada tunjangan jabatan struktural, pendapatan hakim tinggi lebih rendah dari yang diterima ketua pengadilan bawahannya. "Karena itu banyak ketua pengadilan negeri yang enggan menjadi hakim tinggi," ujar Syahriar Mahnida lagi. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Soeharto, membantah hal itu. Ia merasa tidak enggan menjadi hakim tinggi, walau dalam peraturan baru yang akan dikeluarkan Departemen Kehakiman, pendapatan hakim tinggi tetap lebih rendah dari pendapatannya sekarang. Setiap bulan Soeharto mengaku memperoleh pendapatan sekitar Rp 300 ribu. Kalau peraturan baru tentang gaji hakim dikeluarkan, ia diperkirakan akan mendapat Rp 500 ribu. Jumlah yang sekarang ia rasakan cukup baik, walau itu relatif. "Ternyata pemerintah selalu memperhatikan, sehingga akan lebih baik lagi," tambahnya. Tapi bukan tidak ada hakim yang merasa pendapatannya terlalu kecil. T.R.L. Messakh, bawahan Soeharto di PN Jakarta Utara, mengaku mendapat penghasilan Rp 216 ribu dengan masa kerja 28 tahun. Hakim yang sudah mendekati pensiun ini tegas mengatakan, "gaji saya ini tidak cukup, sudah seharusnya dinaikkan," katanya. Ia menganggap gaji yang layak untuk seorang hakim memang tidak untuk bermewah mewah. "Tapi tidak pantas pula anak hakim compang-camping," ujarnya. Messakh didukung dua orang rekannya, Mahmud dan M. Arsyad Sanusi. "Dengan berlakunya KUHAP beban kerja bertambah berat, tapi gaji belum mendapat perbaikan," ujar Arsyad Sanusi. Rekannya Mahmud berharap ada kenaikan gaji. "Suara-suara sudah santer tapi ketetapan resmi belum ada, belum tahu kapan "hujan" itu akan turun," kata Mahmud berhandai-handai. Menteri Kehakiman Ali Said membenarkan, sudah ada ketetapan kenaikan gaji itu. Tapi ia mengaku belum tahu kapan surat keputusan untuk itu diturunkan. "Kalau keputusan (maksudnya Keputusan Presiden) itu turun, gaji akan naik, tapi tanpa rapel," kata Menteri Kehakiman menjawab pertanyaan TEMPO. Tapi kenaikan itu, kata Ali Said, tidak menjamin hilangnya "pungli" di pengadilan. "Pungli tidak dapat dikaitkan semata-mata pada pendapatan seseorang. Masalahnya masih ada anggota masyarakat yang bermental senang menyuap atau sebaliknya ada yang bermental minta disuap. Ini yang harus diobati," ujar Aji Said. Pendapatnya ini dibenarkan Hakim Mahmud. 'Itu tergantung moral orangnya, tapi kalau gaji naik, setidak-tidaknya merupakan pagar untuk tidak melakukan pungli," kata Mahmud.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus