Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Gara-Gara Tak Benar Lapor SPT Pajak, PT BAPI Jadi Tersangka Korporasi

Kanwil Pajak Banten menyebut PT BAPI diduga sengaja menyampaikan SPT PPh 4 Ayat (2) tidak benar sejak Agustus 2018-Desember 2019

29 Februari 2024 | 09.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kanwil DJP Banten menyerahkan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh korporasi PT BAPI ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Rabu, 28 Februari 2024. Foto: ANTARA/HO-Dokumen DJP Banten

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten menyerahkan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh korporasi PT BAPI ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna mengatakan PT BAPI merupakan tersangka korporasi yang diduga sengaja menyampaikan SPT PPh 4 Ayat (2) tidak benar atau tidak lengkap sejak Agustus 2018 sampai Desember 2019 ke KPP Pratama Tangerang Timur secara berturut-turut dan berlangsung terus-menerus. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Agustus 2018 sampai Desember 2019, telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2,9 miliar," katanya dalam keterangan resmi, Rabu, 28 Februari 2024.

PT BAPI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang real estate dan bekerja sama dengan PT APIK sebagai pelaksana konstruksi pada pembangunan apartemen di daerah Cliedug, Kota Tangerang, Banten. 

Menurut Cucu, PT BAPI wajib melakukan pemotongan dan pembayaran PPh Pasal 4 Ayat (2) dan menyerahkan bukti potongnya pada saat PT APIK menyerahkan pekerjaannya. Namun, hal ini tidak dilakukan oleh PT BAPI. 

"PT BAPI menjadi tersangka korporasi karena perbuatan tersebut dilakukan berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama korporasi," katanya. 

Selain itu, PT BAPI dimintakan pertanggungjawaban pidana karena sebagai korporasi memperoleh keuntungan atau manfaat dari perbuatannya itu.

Dari hasil penyidikan, kata Cucu, PT BAPI diduga telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Cucu mengklaim Tindakan lembaganya bagian dari koordinasi yang baik antaraparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. 

“Kanwil DJP Banten telah memenangkan sidang Praperadilan atas PT BAPI ini, sehingga kini kasusnya telah memasuki tahap PP-22 dan akan segera dilakukan sidang pokok perkara," katanya. 

Menurutnya, hal ini bentuk keseriusan Kanwil DJP Banten dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan. Ia berharap tindakan lembaganya memberikan peringatan serta efek jera bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus