Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Reza Adrian Siregar alias Reza, 34 tahun, sudah lama mengenal Abdullah, 54 tahun. Sehari-hari, Abdullah berdagang mi Aceh di rumahnya, di Jalan Makmur Pasar 7, Kecamatan Percutseituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada 2 Juni 2024, Abdullah meminta Reza memperbaiki steling jualannya. Ayah tiga anak ini menyanggupi. Dia mengajak Raka membantu. Hari pertama kerja berjalan lancar. Hari kedua, Reza meminta uang Rp 100.000 kepada Abdullah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Uang itu mau ku kasi sama kawan dan istri," kata Reza di Polsek Tembung, Sabtu, 25 Juli 2024.
Abdullah tak mau memenuhi permintaan Reza. Katanya, "Uang-uang aja sama kau, kerjaan belum siap, gak ada otak mu." Mendengarnya, Reza sakit hati, datang niatnya mau membunuh. Lepas magrib, Reza dan Raka mendatangi Abdullah yang sedang santai di kamarnya. Keduanya langsung menganiaya Abdullah sampai tewas.
"Ku pukul kepalanya pakai botol kecap, si Raka pakai botol sirup. Ku piting sampai tewas. Terus kami ikat kaki sama tangannya, terus kami kunci di kamar," kata Reza.
Keduanya lalu mengambili barang-barang korban. Reza mengambil televisi dan Raka sepeda motor. Raka menjual sepeda motor korban, uangnya dipakai membeli tiket ke Kamboja.
"Aku langsung naik bus ke Solo, tidur di loket bus. Baru dua hari balik ke rumah, aku ditangkap," ucap Reza.
Kepala Unit Reskrim Polsek Tembung AKP Japri Simamora membenarkan penangkapan dan penahanan Reza. Dia dikenakan Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 ayat 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.