Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Mantan Lurah Pancoran Mas, Depok, Suganda dituntut denda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan penjara dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Kamis 14 Oktober 2021.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Ardhi Haryoputranto dalam sidang perdana kasus dugaan pelanggaran PPKM Darurat yang dilakukan mantan lurah tersebut beberapa bulan lalu. Suganda menggelar pesta pernikahan putrinya pada masa PPKM Darurat.
"Perkaranya masuk register tindak pidana ringan, sidang singkat, pekan depan sudah vonis," kata Humas PN Depok Ahmad Fadil dikonfirmasi Tempo, Jumat 15 Oktober 2021.
Fadil mengatakan, vonis akan dibacakan pada Senin 18 Oktober 2021. Selain waktu persidangan yang singkat, sidang juga dilaksanakan dengan hakim tunggal. "Sidang dipimpin Hakim Andi Imran Makulau," kata Fadil.
Fadil mengatakan, Suganda didakwa pasal alternatif yakni, pertama Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Atau kedua, Pasal 212 KUHPidana atau Ketiga Pasal 216 ayat (1) KUHPidana.
"Yang terbukti menurut JPU, dakwaan pertama. Jadi tuntutannya itu dengan ancaman hukuman denda 1 juta Rupiah, subsider 1 bulan," ujar Fadil.
Suganda tertangkap basah menyelenggarakan pesta pernikahan anaknya pada 3 Juli 2021, melanggar ketentuan PPKM Darurat yang melarang resepsi pernikahan karena risiko penularan Covid-19 yang tinggi. Dalam video yang viral terlihat para tamu undangan berjoget sembari diiringi musik.
Video viral itu membuat Suganda mendapat banyak kecaman dari masyarakat. Karena pesta pernikahan itu berlangsung ketika pemerintah baru saja menjalankan PPKM Darurat.
Beberapa hari setelah pesta pernikahan itu, Suganda dicopot sebagai lurah. Polres Metro Depok menetapkannya sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 14 UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Lurah Pancoran Mas Pelanggar PPKM Darurat Akhirnya Dicopot oleh Wali Kota Depok
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini