Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Gempa Palu, Penentuan Buron Setelah Lapas dan Rutan Siap Huni

Ditjen PAS, kata Sri Puguh, memberikan waktu warga binaan dan tahanan yang berada di luar lapas dan rutan setelah gempa Palu karena beberapa alasan.

9 Oktober 2018 | 11.12 WIB

Para korbangempa dan tsunami Palu mengisi air bersih di tempat pengungsian korban di Sulawesi Tengah, 10 Oktober 2018. REUTERS/Darren Whiteside
material-symbols:fullscreenPerbesar
Para korbangempa dan tsunami Palu mengisi air bersih di tempat pengungsian korban di Sulawesi Tengah, 10 Oktober 2018. REUTERS/Darren Whiteside

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atau (Ditjen PAS) belum bisa menetapkan batas waktu penentuan buronan terhadap warga binaan masyarakat lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Donggala dan Palu, Sulawesi Tengah setelah tsunami dan gempa Palu. "Penentuan buronan bagi penghuni lapas dan rutan yang belum kembali, ditetapkan setelah lapas dan rutan dianggap siap dan layak ditempati," ujar Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utama di kantornya, Jakarta Pusat pada Senin, 8 Oktober 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Enam unit pelaksana teknis (UPT) Lapas Palu, Lapas Perempuan Palu, Rutan Palu, Rutan Donggala, Cabang Rutan Parigi, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palu mencatat total ada 204 warga binaan yang berada di dalam. Sedangkan, yang sudah melaporkan diri berada di luar sebanyak 364 orang. Sementara yang belum diketahui sebanyak 1096 orang warga binaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Tsunami dan gempa Palu terjadi 28 September. Ditjen PAS memperbolehkan 3.220 warga binaannya keluar lapas dan rumah tahanan untuk mencari dan berkumpul bersama keluarganya. 

Dari jumlah, hanya tersisa 1.795 orang yang tetap berada di dalam tahanan. Sedangkan, sisanya yakni 1.425 warga binaan masih berada di luar lapas dan tahanan. "Kami masih terus menunggu informasi dan data terbaru mengenai jumlah tahanan dan narapidana," ucap Sri Puguh.

Ditjen PAS, kata Sri Puguh, masih memberikan waktu kepada warga binaan dan tahanan yang berada di luar lapas dan rutan karena beberapa alasan. Salah satunya adalah kesiapaan Ditjen PAS memberikan layanan dasar. "Seperti untuk makan sehari-hari. Kemudian air, listrik, masih belum optimal," ucap Sri Puguh.

Hingga saat ini, yang sudah bisa ditempati hanya Rutan Palu dan Cabang Rutan Parigi. Empat tempat lainnya masih dalam proses penataan. Lapas Palu yang seluruh pagarnya roboh, dan tiga blok selnya roboh akibat gempa Palu, sedang dirapikan puing-puingnya. Demikian juga dengan Rutan Donggala.

Sri Puguh menuturkan pihaknya akan berupaya agar kebutuhan utama para warga binaan bisa tersedia setidaknya dalam pekan ini. Sementara ini, untuk makan, warga binaan masih mendapatkan suplai dari berbagai pihak di sekitar lapas dan rutan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus