Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Gerilya Melalui Iklan

27 Juni 2011 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tulisan itu mengisi setengah halaman tiga koran nasional, yaitu Media Indonesia, Seputar Indonesia, dan Rakyat Merdeka, yang terbit pada Senin pekan lalu. Bila tak jeli, pembaca akan mengira tulisan itu berita tentang kasus korupsi. Apalagi terpampang dua foto berita, jadi mirip tulisan berita utama. Judulnya pun provokatif, ”Panda Nababan Menggugat, Tuntutan Berlandaskan Fitnah”. Padahal itu hanya iklan.

Juniver Girsang, pengacara Panda, tak mau menyebut tulisan itu iklan. ”Itu hanya informasi kepada masyarakat,” katanya kepada Tempo, Kamis pekan lalu. Selama ini, katanya, informasi tentang kasus yang menimpa kliennya itu di masyarakat banyak yang melenceng. Apalagi Panda dan timnya sangat yakin kasusnya ini berbau politis. Panda diseret ke tahanan karena selama ini paling vokal terhadap kasus Bank Century di Komisi Hukum. ”Tulisan itu supaya masyarakat terbuka matanya,” katanya.

Juniver boleh menyebut iklan itu hanyalah pengumuman biasa. Tapi iklan setengah halaman untuk koran nasional tentu tak murah meski ditaruh di halaman dalam. Semua pengacara Panda tak mau buka mulut siapa yang menjadi inisiator iklan itu. Sumber Tempo di koran Seputar Indonesia berbisik, paling tidak Panda dan timnya harus merogoh kocek hingga Rp 105 juta demi memuat iklan itu. Jumlah ini diperkirakan tak jauh beda dengan dua koran lainnya. ”Harganya tentu saja harus sesuai dengan tarif iklan,” kata sumber itu.

Isi iklan itu, ya, tentu saja pembelaan diri Panda atas tuduhan otak pembagian cek pelawat, termasuk memuat berbagai kesaksian dari rekan-rekannya di PDI Perjuangan, seperti Tjahjo Kumolo dan Pramono Anung. Sebagian dari tulisan itu adalah pleidoi Panda yang pernah dibaca di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan. ”Pleidoi itu saya buat sendiri dari dalam sel,” kata Panda kepada Tempo, yang sempat mengunjunginya tiga pekan lalu.

Ini adalah salah satu upaya Panda bergerilya membangun opini masyarakat. Sebelumnya, tim pengacaranya bolak-balik bikin pengaduan ke sana-kemari. Antara lain ke Polsek Tanah Abang, atas tuduhan pencemaran nama baik oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Mochammad Jasin. Juga mengadukan para jaksa penuntut ke Kejaksaan Agung, dan hakim ke Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial. Sejauh ini gerilya hukum itu sia-sia. Rabu pekan lalu, majelis hakim tetap memvonis Panda bersalah.

Mustafa Silalahi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus