Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
MASA berkabung yang membuat sidang itu libur kini sudah lewat. Pekan ini sepucuk surat segera disampaikan tim jaksa Kejaksaan Agung kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Isinya, menyatakan Siti Hardijanti Hastuti, Sigit Harjojudanto, Bambang Trihatmodjo, Siti Hediati Harijadi, Hutomo Mandala Putra, dan Siti Hutami Endang Adiningsih sebagai tergugat dalam kasus penyelewengan dana Yayasan Supersemar. ”Keenam anak itu harus bertanggung jawab menggantikan posisi Soeharto,” kata anggota tim jaksa, Yoseph Suardi Sabda.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo