Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Godam pertama untuk Pak De

Pn. bogor memvonis muhammad siradjudin 12 tahun (pak de) didakwa terlibat pembunuhan ny. endang sukitri. abbas mahar yang meminjamkan pistol kepada pak de divonis 3 tahun penjara oleh pn jak-tim.

20 Juni 1987 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SESUNGGING senyum Sirajuddin alias Pak De menyambut vonis 12 tahun penjara terhadap dirinya. Ia langsung banding. Senin ini, di Pengadilan Negeri Bogor, majelis hakim yang diketuai Suhartono yakin, Pak De-lah pembunuh Endang Sukitri, Jaksa Sutantyo mendakwa, Pak De alias Romo dari Susukan, Pasar Rebo, Jakarta Timur, itu selain merencanakan sekaligus juga membunuh Endang. Janda kaya ini pengusaha bahan bangunan di Depok Timur. Jaksa lulusan Unibraw. Malang, 1972, itu menuntut Pak De agar digodam 15 tahun penjara. Senin malam, 20 Oktober 1986 menurut jaksa, Pak De menghabisi pasiennya itu di tanah berbukit, dekat ujung Jalan Gas Alam, Desa Harjamukti, Cimangis Bogor. Di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan, antara lain, kapak, gesper, dan bunga tabur. Sedangkan film negatif yang juga ditemukan di situ, setelah dicetak, ternyata gambar Pak De dengan keluarganya. Kesaksian -- Sutinah telak untuk Romo. Bekas pembantu rumah tangga korban, yang tiga bulan dititipkan di rumah terdakwa ini, mengenali kapak dan gesper itu sebagai milik tertuduh. Tetapi kesaksian Gunam dan Miran Samiran? Ketika itu mereka berboncengan ojek, dan melihat ada dua motor parkir di pinggir jalan. Di malam kejadian itu, di antara tiga orang yang mereka lihat, seorang "mirip" korban, dan satu lagi berpostur "mirip" tertuduh. Di persidangan, Pak De mencabut keterangannya di BAP. Saksi-saksi a de charge diajukannya, di antaranya Suganda (Ketua RW) dan Sarim. Kata mcreka, pada jam dan tanggal yang didakwakan, tcrtuduh berada di rumah. Malah dia berbincang bincang dengan Suganda, sembari mendengarkan kaset dakwah. Tetapi kesaksian mereka, juga saksi a de charge yang lain, dikesampingkan hakim. "Kesaksian itu simpang siur," kata majelis hakim. Contohnya, Sarim. Ia mengatakan malam itu sempat menyalami Suganda. Tetapi Suganda mengatakan, hanya sekilas ia melihat Sarim. Di PN Jakarta Timur, Kamis pekan lalu, majelis hakim menghukum Abbas Mahar 3 1/2 tahun. Satpam Bapindo ini terbukti meminjamkan pistol kepada Pak De. Di PN Jakarta Selatan, Romo dituntut hukuman seumur hidup. Ia dituduh membunuh Dice dengan pistol itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus