Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Gubernur Maluku Utara Dikabarkan Kena OTT KPK, Kekayaannya Rp 6,4 Miliar Mobilnya Hanya Innova

Merujuk LHKPN KPK, Abdul Gani Kasuba terakhir menyetorkan laporannya pada 2022.

19 Desember 2023 | 04.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus korupsi di Maluku Utara. Kabarnya salah satu yang kena OTT adalah Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang ditangkap di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin, 18 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lalu, berapa harta kekayaan Abdul Gani Kasuba? Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan ke KPK, Abdul Gani Kasuba terakhir menyetorkan laporannya pada 2022 dan memiliki total kekayaan sebesar lebih dari Rp 6,4 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagian besar harta kekayaan Abdul Gani Kasuba berupa tanah dan bangunan yang nilainya Rp 5,3 miliar. Di antaranya tanah dan bangunan seluas 443 meter persegi/ 200 meter persegi di Kota Ternate senilai Rp 250 juta. Lalu, di kota yang sama tanah dan bangunan seluas 200 meter persegi/ 150 meter persegi senilai Rp 200 juta.

Selain itu ada tanah seluas 389 meter persegi di Kabupaten Halmahera Utara senilai Rp 90 juta. Sementara di Kabupaten Halmahera Selatan juga ada tanah seluas 9.016 meter persegi senilai Rp 150 juta. Ada pula di Jakarta Selatan tanah dan bangunan seluas 231 meter persegi/ 201 meter persegi Rp 4 miliar.

Kemudian juga lagi tanah dan bangunan seluas 443 meter persegi/ 200 meter persegi di Kota Ternate senilai Rp 250 juta. Selanjutnya di kota yang sama tanah dan bangunan seluas 200 meter persegi/ 150 meter persegi senilai Rp 200 juta.

Serta tanah seluas 389 meter persegi di Kabupaten Halmahera Utara senilai Rp 90 juta. Sementara di Kabupaten Halmahera Selatan juga ada tanah seluas 9.016 meter persegi senilai Rp 150 juta. Semua tanah dan bangunan itu merupakan: “hasil sendiri,” demikian tertulis dalam LHKPN.

Harta lainnya berupa satu unit mobil tipe Toyota Kijang Inova G Tahun 2012 hasil sendiri senilai Rp 75 juta. Kemudian harta bergerak lainnya senilai Rp 330 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp 674 juta.


Rumah Abdul Gani digeledah

Dalam OTT tersebut KPK menggeledah kediaman Abdul Gani di di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate. “Tim KPK sudah saat tiba pada Senin petang itu masuk dan menyegel ruang gubernur yang berada di atas lantai dua,” ujar seorang penjaga kediaman Gubernur Maluku Utara yang tidak ingin disebut identitasnya kepada Antara, Senin.

Setelah digeledah oleh tim antirasuah, suasana di kediaman orang nomor satu di Maluku Utara itu, sepi, hanya terlihat sejumlah awak media yang berada depan kediaman. Selain itu, KPK juga dikabarkan melakukan penyegelan terhadap beberapa kantor satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Maluku Utara.

Di antara Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), termasuk ruang kerja Gubernur Abdul Gani Kasuba di Sofifi, Ibu Kota Provinsi Maluku Utara.

Bahkan, pintu kantor Kepala Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah dipasangi garis palang KPK dan tertulis dalam pengawasan KPK. Kepala Biro Administrasi Pemprov Malut, Rahwan K. Sumba dihubungi Antara tidak menanggapi terkait informasi penggeledahan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Maluku Utara dilakukan tim KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangah (OTT) terhadap penyelenggara Negara di Pemprov Malut. "Iya, barusan ada informasi yang diperoleh dari staf ada giat di Maluku Utara,” ujarnya.

Namun, Alexander belum memberikan keterangan lebih lanjut, karena tim KPK masih melaksanakan OTT dan pendalaman terhadap peran pihak yang terjaring dalam operasi tersebut.

MOH KHORY ALFARIZI | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus