Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

EM, guru agama, diduga memperkosa AS, siswinya, terjadi saat jam pelajaran berlangsung.

23 Februari 2024 | 18.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bogor - Sebagai seorang guru agama, mestinya EM memberikan contoh yang baik dalam perilaku. Yang terjadi malah sebaliknya, EM mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Bogor dengan mencabuli siswinya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Cigombong berinisial AS.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sekolah tempat EM mengajar pun didemo warga termasuk oleh wali murid dari AS. Mereka meminta EM dipecat dan diberi sanksi sesuai UU Perlindungan Anak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sudah kami panggil kepala sekolahnya, dimintai keterangan dengan kasus itu. Untuk oknum gurunya, kami serahkan dan kordinasikan ke Kemenag karena pembinaan kepegawaiannya ada di Kemenag. Namun prinsip kami sama, setiap yang melakukan pelanggaran harus diberikan sanksi sesuai aturan yang ada," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Bambang Tawekal, Jumat, 23 Februari 2024.

EM diduga mencabuli AS terjadi saat jam pelajaran berlangsung. EM melakukan pencabulan di ruang Bimbing dan Pembinaan atau BP di sekolah tersebut. Siswi AS yang kini duduk di kelas IX itu merupakan anak yatim.

Mendengar AS menjadi korban pencabulan, wali murid bersama warga dan kepala desa pun mendatangi SMPN Cigombong pada Kamis, 22 Februari 2024 dan meminta pihak sekolah memberikan sanksi terhadap EM. Menyikapi tuntutan wali murid dan warga, kepala SMPN Cigombong, Rozali mengatakan  sangat menyesali dan menyayangkan perilaku EM tersebut.

Rozali berkilah, setiap bulan para guru di sekolah itu sering diberi pembekalan dan pembinaan. Rozali menyebut pihak sekolah sudah memanggil dan memeriksa EM sebagai oknum guru agama yang melakukan tindakan asusila terhadap muridnya itu. 

"Soal masalah ini, tentu kami akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan sesuai aturan sebagai jawab terhadap tuntutan wali murid kepada kami. Pihak keluarga korban akan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan karena menjaga psikologi anak sebagai korban," kata Rozali. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus