Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Tahun Ini 22 Ribu Guru Agama Islam akan Terima Insentif, Cek Kriterianya

Para guru akan diberikan tunjangan insentif selama 12 bulan.

29 Mei 2023 | 08.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi guru sedang berdiskusi dengan siswa sekolah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) telah menetapkan penerima insentif bagi guru pendidikan agama Islam (PAI) tahun 2023. Direktur Pendidikan Agama Islam Amrullah menyatakan ada 22 ribu guru PAI Bukan PNS dan Bukan PPPK yang telah memenuhi kriteria. Mereka akan diberikan tunjangan insentif selama 12 bulan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penetapan penerima insentif ini, berdasarkan usulan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama. Tentunya setelah dicek bahwa sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk teknis," ujar Direktur PAI Amrullah dilansir dari situs Kementeran Agama pada Senin, 29 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Amrullah menyampaikan penyaluran insentif guru PAI akan dilaksanakan dalam dua tahap. Penyaluran pertama pada bulan Juni 2023, kemudian penyaluran kedua pada bulan Desember 2023.

Amrullah juga mengapresiasi kinerja Kemenag Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pengusulan data guru PAI penerima insentif. “Saya sangat mengapresiasi teman-teman Kemenag di daerah yang responsif terhadap kebutuhan pendataan usulan penerima insentif guru PAI,” ungkapnya.

Ia berharap penyaluran insentif ini dapat berdampak pada mutu pembelajaran di sekolah. “Saya berharap penyaluran insentif ini dapat menjadi motivasi dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah,” katanya.

Adapun berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS disebutkan besaran insentif tersebut sebesar Rp 250 ribu setiap bulan. Pemberian insentif tersebut dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.

Adapun kriterian guru bukan PNS dan bukan PPPK yang berhak menerima insentif, sebagai berikut:

1. Guru PAI bukan PNS dan nukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK.

2. Guru PAI non-PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima tunjangan profesi guru.

3. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

4. Belum memasuki usia pensiun.

Amrullah menambahkan, Kriteria penerima insentif itu juga mempertimbangkan beberapa hal khusus yang menjadi tahapan prioritas penerima insentif. “Tentu kami perhatikan juga skala prioritas penerima insentif seperti usia, daerah 3T, lama mengajar dan dedikasi,” tambahnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus