Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Hakim Larang Sidang Tom Lembong Disiarkan Live Karena Bisa Mempengaruhi Keterangan Saksi

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melarang sidang Tom Lembong disiarkan langsung karena dinilai bisa mempengaruhi keterangan saksi.

21 Maret 2025 | 06.41 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Tom Lembong menanggapi keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor,Jakarta, 20 Maret 2025. Sidang mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Tom Lembong menanggapi keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor,Jakarta, 20 Maret 2025. Sidang mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjelaskan alasan melarang awak media menyiarkan langsung atau siaran live persidangan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di kasus dugaan korupsi impor gula.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika usai waktu skors habis. Sidang sebelumnya ditunda hingga pukul 13.30 untuk istirahat dan salat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Ini karena sudah memasuki pemeriksaan saksi ya," kata Dennie di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 20 Maret 2025. "Jadi kalau live atau langsung dikhawatirkan saksi-saksi lainnya bisa menyaksikan."

Dengan begitu, bisa mempengaruhi keterangan saksi nantinya di persidangan. Hal itu lah yang dihindari oleh majelis hakim.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Eko Aprilianto Sudrajat dari Kemendag. Ia adalah Atase Perdagangan di Seoul.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tom Lembong merugikan keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 atau Rp 578,1 miliar. Ini berdasarkan "Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai 2016" yang diterbitkan BPKP pada 20 Januari 2025.

Tom juga didakwa memperkaya orang lain atau korporasi sebesar Rp 515.408.740.970,36 atau Rp 515,4 miliar. Angka tersebut merupakan bagian dari keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar. Namun, Jaksa dalam surat dakwaannya tidak menjelaskan sisa kerugian Rp 62,7 miliar berasal darimana.

Dinukil dari surat dakwaan Tom Lembong, kerugian keuangan negara sebanyak Rp 578,1 miliar itu berasal dari dua hal. Pertama, dari kemahalan harga yang dibayarkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) dalam pengadaan gula kristal putih untuk penugasan stabilisasi harga atau operasi pasar. Kedua, dari kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). 

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus