Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjelaskan alasan melarang awak media menyiarkan langsung atau siaran live persidangan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di kasus dugaan korupsi impor gula.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika usai waktu skors habis. Sidang sebelumnya ditunda hingga pukul 13.30 untuk istirahat dan salat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini karena sudah memasuki pemeriksaan saksi ya," kata Dennie di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 20 Maret 2025. "Jadi kalau live atau langsung dikhawatirkan saksi-saksi lainnya bisa menyaksikan."
Dengan begitu, bisa mempengaruhi keterangan saksi nantinya di persidangan. Hal itu lah yang dihindari oleh majelis hakim.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Eko Aprilianto Sudrajat dari Kemendag. Ia adalah Atase Perdagangan di Seoul.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tom Lembong merugikan keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 atau Rp 578,1 miliar. Ini berdasarkan "Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai 2016" yang diterbitkan BPKP pada 20 Januari 2025.
Tom juga didakwa memperkaya orang lain atau korporasi sebesar Rp 515.408.740.970,36 atau Rp 515,4 miliar. Angka tersebut merupakan bagian dari keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar. Namun, Jaksa dalam surat dakwaannya tidak menjelaskan sisa kerugian Rp 62,7 miliar berasal darimana.
Dinukil dari surat dakwaan Tom Lembong, kerugian keuangan negara sebanyak Rp 578,1 miliar itu berasal dari dua hal. Pertama, dari kemahalan harga yang dibayarkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) dalam pengadaan gula kristal putih untuk penugasan stabilisasi harga atau operasi pasar. Kedua, dari kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pilihan Editor: Hakim Larang Media Siarkan Live Sidang Tom Lembong