Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Semarang-Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang menolak gugatan mantan Ketua Program Studi Megister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Suteki terhadap Rektor Undip Yos Johan Utama. Keputusan itu dibacakan ketua majelis hakim Syofyan Iskandar dalam sidang yang digelar Rabu, 11 Desember 2019.
Dalam sidang putusan yang berlangsung selama empat jam itu, hakim menolak seluruh materi gugatan yang diajukan Guru Besar Fakultas Hukum Undip tersebut. "Karena tidak ditemukan pelanggaran dari tergugat," ujar Syofyan.
Menanggapi putusan itu, Suteki mengatakan akan mengajukan banding. Menurut dia langkahnya melakukan banding merupakan bentuk kepercayaannya terhadap penegakan hukum di Indonesia. "Tentu akan banding, sebagai hak saya," kata dia setelah persidangan.
Suteki berujar Rektor Undip tidak konsisten dalam menjatuhkan sanksi terhadap dia. Suteki menilai antara tuduhan, kewenangan, dan sanksi yang dikeluarkan tak sejalan. "Misalkan tudahannya pakai Peraturan Pemerintah nomor 53 seharusnya prosedur kewenangan dan sanksi pakai PP 53. Bukan memyimpang PP 52 untuk statuta universitas," tutur Suteki.
Kuasa hukum Rektor Undip John Richard mengatakan Suteki tak mampu membuktikan dalil dalam gugatannya di persidangan. Menurut dia proses pencopotan Suteki dari Kaprogdi Megister Hukum Undip sesuai prosedur.
Richard menuturkan pengambilan keputusan untuk memberikan tugas tambahan merupakan kuasa rektor. "Proses sudah sesuai bagaimana mestinya," ujar dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini