Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

7 Advokat Ansor Bela Rektor Undip Hadapi Prof Suteki

Satu dari 7 advokat GP Ansor yang ditugaskan menjadi kuasa hukum Rektor Undip, Taufik Hidayat, mengatakan seluruh masalah akan terungkap dalam sidang.

28 Agustus 2019 | 15.53 WIB

Juru Bicara HTI Ismail Yusanto saat mengikuti sidang putusan di PTUN, Jakarta, 7 Mei 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat
material-symbols:fullscreenPerbesar
Juru Bicara HTI Ismail Yusanto saat mengikuti sidang putusan di PTUN, Jakarta, 7 Mei 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Tengah menugaskan tujuh advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Ansor untuk ikut menjadi kuasa hukum Rektor Undip Prof Yos Johan Utama dalam menghadapi gugatan Guru Besar Undip Prof.Suteki di PTUN Semarang.

"Sudah kami tugaskan tujuh advokat untuk bergabung dengan tim hukum Rektor Undip," kata Ketua GP Ansor Jawa Tengah Sholahuddin Aly di Semarang, Rabu.

Menurut dia, keberadaan tujuh advokat Ansor ini sebagai bentuk dukungan terhadap Undip dalam memberantas deradikalisasi.

Terpisah, salah seorang advokat GP Ansor yang ditugaskan menjadi kuasa hukum Rektor Undip, Taufik Hidayat, mengatakan seluruh permasalahan ini akan terungkap dalam persidangan.

"Kenapa Prof.Suteki dinonaktifkan, nanti kita lihat di persidangan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Guru Besar Undip Semarang Prof. Suteki menggugat Rektor Undip Yos Johan Utama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang atas keputusannya yang melucuti seluruh jabatan di perguruan tinggi tersebut.

Suteki dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum.

Selain itu, lanjut dia, Suteki juga dicopot sebagai pengajar di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang. Padahal Suteki sudah mengajar Ilmu Hukum dan Pancasila selama 24 tahun.

Pencopotan jabatan tersebut diduga dilakukan Rektor Undip berkaitan dengan keberadaan Suteki saat menjadi ahli dalam sidang gugatan yang dilayangkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Suteki dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus