Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Buntut Sidang HTI, Prof Suteki Siap Berdamai dengan Rektor Undip

Prof Suteki membuka pintu musyawarah mufakat untuk kasus pelucutan jabatannya di Undip.

28 Agustus 2019 | 15.52 WIB

Suasana sidang putusan terkait gugatan HTI di PTUN, Jakarta, 7 Mei 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Suasana sidang putusan terkait gugatan HTI di PTUN, Jakarta, 7 Mei 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Semarang - Guru Besar Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Prof. Suteki masih membuka pintu perdamaian bagi Rektor Undip Yos Johan Utama berkaitan dengan gugatan dan laporannya ke polisi menyusul keputusan yang melucuti seluruh jabatannya di perguruan tinggi tersebut.

"Meski di PTUN tidak ada mekanisme perdamaian, namun kami tetap membuka pintu damai seperti yang disarankan oleh hakim," kata Suteki usai sidang pemeriksaan awal gugatan terhadap Rektor Undip di PTUN Semarang, Rabu.

Menurut dia, permasalahan ini masih bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat.
"Kalau terjadi kesepakatan damai, tentu kami akan mencabut gugatan," katanya.

Bahkan, Suteki juga bersedia mencabut laporannya di Polda Jawa Tengah jika Rektor Undip bersepakat menyelesaikan masalah ini secara musyawarah. "Itu kan deliknya aduan, bisa dicabut," tambahnya.

Namun, lanjut dia, dalam perdamaian harus ada hal-hal yang disepakati, termasuk mencabut surat keputusan pencopotan jabatannya oleh Rektor Undip.

Sebelumnya diberitakan, Guru Besar Undip Semarang Prof. Suteki menggugat Rektor Undip Yos Johan Utama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang atas keputusannya yang melucuti seluruh jabatan di perguruan tinggi tersebut.

Suteki dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum.

Selain itu, lanjut dia, Suteki juga dicopot sebagai pengajar di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang. Padahal Suteki sudah mengajar Ilmu Hukum dan Pancasila selama 24 tahun.

Pencopotan jabatan tersebut diduga dilakukan Rektor Undip berkaitan dengan keberadaan Suteki saat menjadi ahli dalam sidang gugatan yang dilayangkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Suteki dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus