Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan banding warga negara asing (WNA) asal Cina, Yu Hao, 49 tahun, dalam perkara tambang emas ilegal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menyatakan terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa ijin sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum," bunyi putusan majelis hakim yang dibacakan pada Senin, 13 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Putusan tersebut sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Negeri Ketapang No 332/Pid. Sus/2024/PN pada 10 Oktober 2024. Sebelumnya Yu Hao divonis 3,6 tahun penjara dan denda Rp 30 miliar.
Yu Hao didakwa melakukan penambangan tanpa izin. JPU menuntutnya atas pelanggaran Pasal 158 UU No 3 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan tuntutan pidana penjara 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
Tidak terima dengan putusan pengadilan tingkat pertama, Yu Hao kemudian mengajukan banding. Ketua majelis hakim yang memvonisnya bebas adalah Isnur Syamsul Arif dan dua anggota majelis Eko Budi Supriyanto dan Pransis Sinaga.
Dalam dakwaan JPU sbelumnya, Yu Hao diduga telah melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dalam periode Februari 2024 - Mei 2024. Dalam periode itu ada kegiatan penggalian terowongan sepanjang 397,343 meter yang oleh JPU disebut galian itu telah menghasilkan 774 kilogram emas dan 937 kilogram perak.
Atas kegiatan penambangan itu JPU menduga ada kerugian negara sebesar Rp 1,02 triliun. Hitungan itu dilakukan oleh ahli bernama Nala Budi Permata.