Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Hakim Sebut Replik dalam Sidang Pleidoi Ferdy Sambo, Apa Maksudnya?

Usai sidang pleidoi Ferdy Sambo, hakim mengatakan akan melanjutkan dengan agenda sidang replik. Apa maksudnya?

25 Januari 2023 | 09.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan terkait pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 24 Januari 2023. Sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi. sebelumnya Ferdy Sambo dituntut seumur hidup kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Hakim Imam Wahyu Santoso mengatakan sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari jasa penuntut umum atas pleidoi dari terdakwa Ferdy Sambo dan penasehat hukumnya pada Jumat, 27 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kata replik disebut Hakim Imam saat menutup sidang pleidoi atau nota pembelaan Ferdy Sambo terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin, Selasa, 24 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas, apa yang dimaksud replik oleh Hakim Imam?

Secara etimologis, istilah replik berasal dari kata re yang berarti kembali dan pliek yang berarti menjawab. Dengan demikian, replik diartikan sebagai jawaban atas pembelaan atau pleidoi terdakwa dan penasehat hukumnya.

Menurut Suria Nataadmadja & Associates dalam laman resminya menjelaskan, replik adalah jawaban atas pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukumnya atau disebut juga dengan counterplea, yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum.

Dasar hukum

Pada dasarnya, Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara implisit tidak memuat ketentuan mengenai pengertian replik. Pengertian replik sendiri dapat dilihat melalui doktrin hukum. Monang Siahaan dalam “Falsafah dan Filosofi Hukum Acara Pidana” berpendapat, bahwa replik adalah jawaban penuntut umum atas pleidoi terdakwa dan kuasa hukum terdakwa.

Hal ini senada dengan Suria Nataadmadja & Associates. Istilah replik sebenarnya adalah istilah dalam pemeriksaan perkara perdata. KUHAP sendiri tidak mengenal istilah replik. Namun KUHAP mengenal proses yang menyerupai replik, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 182 ayat (1) huruf b, yang dikatakan sebagai proses jawaban atas pembelaan atau pleidoi terdakwa.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa replik dalam hukum acara pidana setelah melewati proses pembuktian, tuntutan, dan pembelaan di persidangan.

Isu bandar narkoba, judi hingga perselingkuhan

Dalam sidang pleidoi kemarin, terdakwa Ferdy Sambo menepis berbagai isu mengenai dirinya yang beredar di publik, termasuk isu mengenai bandar narkoba, judi hingga isu perselingkuhan dengan banyak perempuan.

Ketika membacakan nota pembelaan, Ferdy Sambo menduga bahwa berbagai tuduhan tersebut sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap dirinya sehingga hukuman paling berat harus dijatuhkan tanpa perlu mendengar dan mempertimbangkan penjelasan dari dirinya.

“Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat, seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia,” kata Ferdy Sambo ketika membaca nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023.

Meski demikian, ia meyakini akan mendapat keadilan dalam persidangan melalui kebijaksanaan majelis hakim dalam putusannya. Putusan, kata Ferdy Sambo, yang akan menentukan nasib perjalanan kehidupan dirinya, istri, anak-anak, dan keluarga.

Ferdy Sambo merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus