Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Angela Penjara Seumur Hidup

Hakim menilai pelaku terbukti membunuh dan melakukan mutilasi terhadap Angela, tapi membebaskannya dari dakwaan pembunuhan berencana.

18 September 2023 | 22.01 WIB

M. Ecky Listiantho saat rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih di Polda Metro Jaya, Rabu, 1 Maret 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Perbesar
M. Ecky Listiantho saat rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih di Polda Metro Jaya, Rabu, 1 Maret 2023. Tempo/M. Faiz Zaki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi, memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap M. Ecky Listiantho, terdakwa dalam perkara pembunuhan berujung mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih. Vonis yang dijatuhkan dalam persidangan hari ini, Senin 18 September 2023, itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni hukuman mati.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hukum Pengadilan Negeri Cikarang Agoes Sutrisno dalam sidang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ecky disebut terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan disertai tindak pidana lain termasuk menyembunyikan kematian orang. Namun dia dibebaskan dari dakwaan pembunuhan berencana. Majelis hakim juga membeberkan hal yang meringankan hukuman Ecky, yakni terdakwa mengakui perbuatannya.

"Menyatakan terdakwa M. Ecky Listhianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama primair (pembunuhan berencana), membebaskan terdakwa dari dakwaan primair jaksa penuntut umum," ujar Agoes.

Diketahui, kasus itu berlatar belakang motif Ecky ingin menguasai harta milik Angela Hindriati. Ecky juga kesal kepada korban yang mengancam akan membongkar hubungan mereka kepada istri Ecky. 

Angela, korban mutilasi di Bekasi. Dok.Keluarga

Mereka sempat berpacaran setelah berawal dari perkenalan di forum media sosial Kaskus pada Juli 2018. Pertemuan perdana berlangsung di Mall Kuningan City, Jakarta Selatan, pada 17 Agustus 2018.

Ecky kemudian menikahi kekasihnya, Ellyzar Zachra Putri Bantara, pada 10 Februari 2019. Namun hubungan dengan Angela kembali berlangsung setelah korban mendatangi rumah orang tua Ecky di Bandung.

Keluarga Angela kemudian melaporkan kehilangan Angela ke Polda Jawa Barat pada 2019. Keluarga juga menemukan apartemen korban di Taman Rasuna telah berganti kepemilikan.

Kasus hilangnya Angela Hindriati terungkap setelah polisi menemukan kontainer berisi potongan tubuh manusia di rumah kontrakan Ecky di Tambun, Bekasi. Penelusuran terhadap Ecky dilakukan setelah istrinya melaporkan suaminya menghilang pada akhir Desember 2022.  

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus