Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Hanya Berlaku 6 Bulan, Ini Alasan dan Landasan Hukum Seseorang Wajib Urus SKCK ke Kepolisian

Syarat, ketentuan dan masa berlaku SKCK yang hanya 6 bulan diatur landasan hukum dalam undang-undang hingga Peraturan Kepolisian

25 Maret 2025 | 13.21 WIB

Petugas melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polres Tegal, Jawa Tengah, Selasa 12 November 2019. Menurut petugas pelayanan, jumlah pemohon pembuatan SKCK untuk syarat pendaftaran CPNS 2019, dua hari terakhir meningkat hingga 50 persen dari biasanya 50 pemohon menjadi 100 pemohon. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Perbesar
Petugas melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polres Tegal, Jawa Tengah, Selasa 12 November 2019. Menurut petugas pelayanan, jumlah pemohon pembuatan SKCK untuk syarat pendaftaran CPNS 2019, dua hari terakhir meningkat hingga 50 persen dari biasanya 50 pemohon menjadi 100 pemohon. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Surat Keterangan Catatan Kepolisian alias SKCK hanya berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal penerbitan dengan biaya setiap penerbitan sebesar Rp 30.000, yang akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Besaran biaya dan ketentuan syarat hingga masa berlaku SKCK diatur dalam beberapa aturan hukum dari Undang-Undang (UU) hingga Peraturan Kepolisan Negara Republik Indonesia (Perpolri).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SKCK yang sebelumnya lebih dikenal sebagai surat keterangan kelakuan baik merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui unit Intelijen Keamanan kepada seorang pemohon/Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA).

Dalam Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 15 ayat 2 huruf b Perpolri Nomor 6 Tahun 2023, SKCK berisikan tentang ada ataupun tidak adanya catatan kepolisian seseorang yang berkaitan dengan keterlibatannya dalam kasus kriminal atau tindak pidana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Penerbitan SKCK dalam Pasal 2 ayat 1 Perpolri Nomor 6 Tahun 2023 dimaksudkan untuk digunakan sebagai dokumen persyaratan keperluan melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, pencalonan pejabat publik, pendaftaran prajurit tentara nasional Indonesia, anggota Polri atau aparatur sipil negara, pengangkatan anggota organisasi profesi, penerbitan visa maupun pindah kewarganegaraan.

Dalam membuat SKCK, persyaratan yang wajib dipenuhi dibedakan bagi WNI dan WNA. Bagi WNI, dilansir dari Pasal 4 Perpolri Nomor 6 Tahun 2023, perlu melengkapi fotokopi kartu tanda penduduk, fotokopi kartu keluarga, fotokopi akta lahir/kenal lahir, pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar, fotokopi paspor dengan masa berlaku paling sedikit 6 bulan sebelum berakhir (apabila keperluan ke luar negeri), fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan kartu penduduk yang dapat berupa kartu pelajar atau kartu identitas anak, tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (untuk WNI yang berdomisili di Indonesia).

Dilansir dari skck.polri.go.id Bagi WNA dalam Pasal 6 Perpolri Nomor 6 Tahun 2023, perlu mempersiapkan surat permohonan dari penjamin, fotokopi paspor yang masih berlaku, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan pasfoto latar belakang berwarna kuning ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar, serta tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN khusus bagi WNA bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.

Pasal 9 Perpolri Nomor 6 Tahun 2023 menerangkan bagi yang ingin membuat SKCK dapat memperoleh SKCK secara elektronik melalui laman resmi Polri yang sejak 20 Maret 2023 dilakukan melalui SuperApps Presisi Polri berdasarkan surat pemberitahuan Kapolri nomor : B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK atau secara langsung membuat melalui loket pelayanan SKCK di Polsek, Polres, Polda maupun Mabes Polri.

Penerbitan SKCK berlaku selama 6 bulan diatur dalam Pasal 17 Perpolri Nomor 6 Tahun 2023 sejak tanggal diterbitkannya yang dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya dengan melampirkan fotokopi SKCK serta pasfoto ukuran 4x6 cm sebanyak 5 lembar. Namun jika masa SKCK habis maka perlu mengajukan penerbitan SKCK baru. Masa berlaku yang singkat tersebut memastikan informasi yang tercantum tetap relevan dan akurat karena status hukum seseorang yang dapat berubah dalam waktu singkat.

Setiap penerbitan SKCK, pembiayaan dibebankan kepada pemohon sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Terlampir dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 poin XIV untuk penerbitan surat keterangan catatan kepolisian per penerbitan dikenakan tarif Rp 30.000,0.

Dinukil dari laman peraturan.bpk.go.id, SKCK diterbitkan oleh Kepolisian sebagai salah satu kewenangan hukum yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yakni Pasal 15 ayat 1 huruf k “Mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat,”. Pelayanan yang diberikan oleh kepolisian dalam hal ini penerbitan surat termasuk dalam salah satu objek penerimaan negara bukan pajak yang diatur dalam pasal 4 ayat 1 UU Nomor 9 Tahun 2018 sehingga biaya pembuatan SKCK yang dibayarkan akan masuk dalam kas negara.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus